Ada TKDN tapi Proyek Migas Offshore Didominasi Impor, Kenapa?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Ada TKDN tapi Proyek Migas Offshore Didominasi Impor, Kenapa?

Ada TKDN tapi Proyek Migas Offshore Didominasi Impor, Kenapa? (Foto: Ilustrasi Proyek Migas PHE)

JAKARTA - Kebijakan penyelenggaraan proyek migas offshore saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada penguatan industri nasional. Sebab, tetap terbukanya ruang bagi kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS) dan kontraktor EPC untuk menggunakan produk impor, meskipun sebagian kebutuhan proyek sebenarnya telah bisa diproduksi di dalam negeri.

Dalam sejumlah proses tender proyek migas, beragam komponen krusial seperti baja, valve, hingga peralatan mekanis tetap direncanakan berasal dari luar negeri. Padahal, kapabilitas industri nasional sudah cukup memadai untuk memasok sebagian material tersebut. 

“Secara keahlian produksi, banyak kebutuhan proyek migas nan sebenarnya bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri, namun faktanya opsi impor tetap dominan,” ujar pengamat industri migas dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abulllah Jawahirul Kaamil dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Dia menilai kondisi tersebut mencerminkan belum kuatnya dorongan kebijakan untuk memprioritaskan produk lokal. Dalam pandangannya, regulator perlu mempertegas tanggungjawab penggunaan komponen domestik agar investasi industri nasional meningkat dan sektor manufaktur penunjang migas tidak hanya menjadi penonton dalam proyek-proyek besar energi.

Sorotan juga diarahkan pada nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada salah satu proyek nan disebut berada di kisaran 15,91 persen. Angka itu dinilai jauh di bawah standar proyek offshore nan sebelumnya berada di rentang sekitar 45–55 persen. 

Kaamil juga menilai ketentuan TKDN nan rendah berpotensi membuka kesempatan lebih luas bagi penggunaan produk impor dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Selain itu, dia menyinggung praktik subkontrak nan menurutnya tetap kerap terjadi. Dalam beberapa kasus, pekerjaan utama justru dialihkan ke pihak lain sehingga kontraktor utama hanya berkedudukan sebagai pengelola proyek. 

Dengan persyaratan TKDN minimum nan rendah, pola tersebut dinilai memberi kesempatan pengerjaan proyek dilakukan di luar negeri dan tidak mendorong investasi peralatan maupun pengembangan kapabilitas industri nasional.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com