
Ada Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Begini Penjelasan Polda Metro/Okezone
JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi soal perubahan pasal dalam perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Sebelumnya, perubahan pasal ini menjadi sorotan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perubahan pasal merupakan perihal biasa. Apalagi, kata dia, bisa jadi ada penyesuaian pasal lantaran adanya perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya, jika perubahan pasal dan lain-lain, ini kan komunikasi antara interogator dengan JPU (jaksa penuntut umum). Pasti kita memandang apakah itu merujuk kepada KUHP baru alias KUHP lama. Itu biasa saja," ujar Budi kepada wartawan, dikutip, Sabtu (23/5/2026).
Budi mengatakan, Polda Metro Jaya juga bakal mengumumkan pelimpahan perkara kasus itu ke jaksa penuntut umum. Hanya saja, Budi belum merinci kapan waktu pastinya.
"Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami bakal menyampaikan. Kami pernah menyampaikan dalam waktu dekat untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa, pasti bakal kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses investigasi nan dilakukan Polda Metro Jaya mengenai kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·