Ada perihal baru di car free day (CFD) Depok. Kini, Kantor Imigrasi Depok membuka jasa pembuatan dan penggantian paspor di tengah keramaian CFD nan ada di Jalan Margonda Raya itu pada Minggu (17/5).
Layanan ini berjalan mulai pukul 06.30 hingga 09.00 WIB, tepatnya di Depok Open Space. Menurut pantauan kumparan di letak pada pukul 06.10 WIB, di tengah suasana CFD, penduduk sudah tampak mengantre untuk mendaftarkan diri di mobil pelayanan pembuatan paspor.
Beberapa di antaranya datang berbareng personil keluarga, ada pula nan datang seorang diri.
Sebagian penduduk mengenakan busana olahraga, sebagian lainnya tampak berpakaian rapi siap untuk membikin paspor.
Salah satu penduduk nan memanfaatkan jasa ini adalah Windy Kartika (39), nan datang berbareng putrinya, Alkatla Rowinka (17). Windy mengaku sudah tiba di letak sejak pukul 06.15 WIB.
“Saya tahunya dari sosmednya Imigrasi Depok, kebetulan follow, terus pas dia posting langsung daftar biar dapat kuota,” ujar Windy.
Windy datang untuk mengurus paspor baru dewasa bagi Alka nan baru berumur 17 tahun. Menurutnya, jasa di akhir pekan ini sangat memudahkan masyarakat nan tidak bisa meninggalkan pekerjaan maupun sekolah di hari kerja.
“Membantu banget terutama buat kayak anak saya nan tetap sekolah, jadi dia itu nggak perlu izin sekolah, soalnya kan agak susah ya jika weekday-nya nggak bisa bolos kerja alias sekolah,” katanya.
Ia juga menilai jasa ini lebih praktis dibanding mengurus paspor di hari biasa. “Ini sangat simpel, gampang, waktunya di weekend, fleksibel, terus lebih nggak antre sih sebenarnya. Karena sigap banget,” tambah Windy.
Sementara Alka mengaku, paspor nan dia urus bakal segera digunakan untuk berlibur.
“Buat holiday, unik buat liburan,” ujar Alka.
Adapun jasa ini terbuka untuk walk-in dengan kuota terbatas. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Berdasarkan info di instagram resmi @imigrasi_depok, penduduk nan mau memanfaatkan jasa ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Untuk pembuatan paspor baru bagi dewasa di atas 17 tahun, arsip nan diperlukan meliputi KTP Elektronik, Kartu Keluarga, serta salah satu dari akte kelahiran, kitab nikah, ijazah, alias surat baptis.
Sementara untuk penggantian paspor, cukup membawa paspor lama dan KTP Elektronik. Seluruh arsip original wajib dibawa dan difotokopi masing-masing satu lembar di kertas A4.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·