Aceh perpanjang status transisi darurat pemulihan musibah 90 hari.
, BANDA ACEH, – Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari. Langkah ini bermaksud untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak mulai 28 April hingga 30 Juli 2026.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, nan berkawan disapa Dek Fadh, menyampaikan keputusan ini dalam rapat koordinasi virtual berbareng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Selasa malam.
Fadhlullah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan mengenai untuk segera melaksanakan sejumlah langkah prioritas. Prioritas pertama adalah penuntasan penanganan darurat infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan akomodasi lainnya, baik nan menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah bakal mempercepat pembangunan kediaman sementara (huntara), pengedaran logistik, serta penyediaan jasa dasar seperti listrik dan air bersih bagi masyarakat terdampak. Fadhlullah juga menekankan pentingnya agunan perlindungan sosial bagi korban musibah alias pengungsi, serta percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan kediaman tetap (huntap).
Untuk menghadapi potensi musibah susulan, Fadhlullah menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan. Ia meminta agar seluruh pihak meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman musibah lanjutan serta mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi secara matang.
Ia menambahkan bahwa diperlukan pengharmonisan dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi serta kepastian pendanaan nan berkepanjangan agar proses pemulihan melangkah optimal.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·