Aboe Bakar Al Habsyi Minta Maaf Tuding Tak Ada Lapas yang Bebas Narkoba

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya nan menuding tak ada satupun lembaga pemasyarakatan (lapas) nan bebas narkoba. Sebagai legislator nan mempunyai kegunaan pengawasan, dia mengatakan kesalahan berbicara dalam menjalankan tugas adalah perihal biasa.

Diketahui, Aboe Bakar semula mengaku tak percaya ada lapas nan bersih dari narkoba. Hal itu disampaikan dia saat rapat Komisi III dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (7/4/2026).

"Saya nggak percaya Pak, saat ini, nan namanya lapas itu memang kandangnya jual beli narkoba, titik, sudah. Kalau nggak percaya coba cek dalamnya, bohong itu jika pendapat pejabatnya bilang 'nggak, nggak, nggak'. Saya punya orang-orang di dalam, Pak, nan memberikan cerita detail. Malah langkah dia memakainya itu dipaksakan sehingga dia menjadi pemakai," kata Aboe Bakar saat rapat.

Aboe Bakar menyebut tiap lapas mempunyai 'pemain' narkoba. Dia lampau mendorong obrolan Komisi III DPR RI dengan mitra dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membahas soal narkoba bersama-sama.

"Jadi bohong itu, jadi lapas itu menurut saya tidak ada satupun nan tidak ada pemainnya. Ayo deh, kita duduk di situ, ajak menterinya, ajak dirjennya, ajak ke lapangan semua. Supaya kita betul-betul mengerti bahwa masalah narkoba ini perlu kita hadapi bersama," sambung dia.

Dari video nan dilihat detikcom, Minggu (12/4), Aboe Bakar nampak melakukan kunjungan kerja ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali. Ia mengatakan tujuannya adalah membuktikan ucapannya saat rapat dengan BNN.

"Saya kudu buktikan lantaran kemarin saya lenyap ngomong agak tegas dan tajam, tidak ada lapas satupun menurut saya nan tidak ada selain di situ ada perdagangan narkoba," ucap Aboe Bakar.

Dia kemudian mengatakan pernyataannya terbantahkan oleh kebenaran usai mengunjungi Lapas Kelas IIA Bangli tersebut. Ia lampau memberikan mengapreasiasi.

"Langsung terbantahkan, saya suka. Langsung react. Lapas Kelas IIA Bangli ini menjadi saksi bahwa bersih dari dari narkoba. Applause buat Bangli ya," ujar dia.

Di momen kunjungan kerja ini, dia meminta maaf atas tudingan 'lapas kandang jual beli narkoba'. Dia mengatakan kesalahan manusia adalah perihal biasa, dan terpenting adalah memperbaiki kesalahan.

"Makasih dan minta maaf andaikan saya ada kata-kata khilaf dalam perjalanan, dalam mengontrol, itu biasa. Dalam kesalahan manusia itu juga biasa, tapi nan paling krusial ada upaya untuk perbaikan. Allah bukan cinta orang nan paling bersih, nggak, tapi Allah cinta kepada orang nan membersihkan diri," pungkas dia.

Kondisi Lapas Terkini

Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mengalami kemajuan dari sisi overcapacity. Saat ini overcapacity di lapas turun ke nomor 85 persen.

Pada Juni 2025, Tingkat overcapacity mencapai nyaris 100 persen. Dan pada Agustus 2025 sukses ditekan ke 93 persen.

Berdasarkan info Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) saat audiensi dengan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (9/4/2026), info penunggu lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 271.468 orang, terdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Idealnya, penunggu lapas dan rutan 146.860 orang.

Kemenimipas mengatakan separuh dari jumlah total penunggu lapas dan rutan berlatarbelakang kasus narkoba ialah sebanyak 146.282 orang alias 53,9 persen. Kemenimipas telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam rangka menekan nomor overcapacity, menurunkan potensi jaringan baru narkoba alias kejahatan lainnya, memperkuat segregasi terhadap narapidana berisiko tinggi (high risk), hingga memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas.

Langkah besar nan dilakukan kementerian di bawah ketua Menteri Imipas Agus Andrianto ini adalah dengan memindahkan narapidana alias penunggu lapas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Pulau Nusakamabangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka nan dikirim ke 'pulau penjara' adalah nan berstatus high risk berasas hasil assessment.

Sejak awal menjabat, November 2024, Menteri Agus memerintahkan Ditjenpas untuk mem-profiling dan meng-assesment para narapidana, dan hasilnya hingga 27 Maret 2026 jumlah narapidana highrisk nan dikirim ke Pulau Nusakambangan berjumlah 2.284 orang. Sebanyak nyaris 80 persen napi highrisk nan dipindah adalah nan terlibat kasus narkoba.

Selain pemindahan napi highrisk, Menteri Agus Andrianto mengarahkan Ditjenpas untuk menerapkan pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan pada 2025, dengan menggandeng BNN setempat dan organisasi pekerjaan terkait. Alasannya, agar kebutuhan rehabilitasi medis dan sosial penunggu lapas dapat dilayani dalam satu alur dan holistik.

Kini 531 UPT Ditjenpas baik rutan, lapas, lembaga pembinaan unik anak (LPKA) pada 33 kanwil di Indonesia telah melaksanakan konsep pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan. Program ini menjangkau 36.806 orang.

Mereka nan direhabilitasi sebelumnya diskrining berasas aspek adiksi dan asesmen kebutuhan. Program ini bukan hanya berkarakter mengatasi, namun juga pencegahan. Oleh karena itu peserta tak hanya terpaku pada narapidana alias tahanan kasus narkotika saja.

Buah dari program One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah 7 Lapas Narkotika tersertifikasi SNI untuk standar penyelenggaraan rehabilitasi, ialah Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.

Kemenimipas melakukan pendataan pada seluruh UPT Ditjenpas selama periode Januari hingga Desember 2025. Tercatat sebanyak 140 kejadian percobaan penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan di 24 kanwil dan 99 UPT sukses digagalkan oleh 272 petugas.

Hasil pengungkapan ini diserahkan UPT Dirjenpas Kemenimipas kepada kepolisian sebagai corak transparansi, hingga pemindahan narapidana ke lapas supermaximum security nan ada di Nusakambangan sebagai corak komitmen dan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di dalam lapas.

Tak menutup kebenaran bakal keterlibatan oknum, Kemenimipas menyampaikan selama periode 1 Januari 2025 hingga 9 April 2026 ada sebanyak 27 oknum pegawai lapas dikenai balasan disiplin, dan lebih dari 50 persen dijatuhi balasan berat serta diserahkan untuk diproses pidana oleh kepolisian. Sebanyak 27 oknum pegawai terbukti terlibat langsung dalam peredaran, membantu masuknya narkoba ke dalam lapas alias rutan; menyalahgunakan kewenangan, lalai dalam pengawasan serta menggunakan narkoba. (aud/rdp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News