Jakarta -
Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) buntut empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dianiaya hingga babak belur. Salah satu tersangka, ialah S, merupakan kapten kapal tersebut.
"S (kapten kapal) berkedudukan sebagai kreator sasaran kerja dan memberikan balasan bagi ABK," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Diketahui ada empat ABK nan dianiaya di kapal tersebut, ialah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka dianiaya lantaran tak mencapai sasaran tangkapan 3 kg dalam satu hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dipaksa terus-menerus bekerja lantaran terjerat oleh utang nan dibuat pada awal keberangkatan. Korban dibuatkan sasaran kerja alias penangkapan cumi nan andaikan tidak terpenuhi maka bayaran hariannya tidak diberikan dan mengalami balasan bentuk hingga kekerasan fisik," jelasnya.
Selain kapten, polisi menetapkan tersangka S sebagai kepala PT A sekaligus pemilik kapal, tersangka AR sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan serta tersangka AS berkedudukan menjemput dan menjaga ABK di dalam mes.
Ada juga K berkedudukan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, RD berkedudukan sebagai perekrut dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta tersangka K, AB, dan S nan berkedudukan mengurus arsip keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.
Temuan soal Perbudakan di Kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut menyelidiki kasus penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. KKP juga sudah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, mengatakan pihaknya menemukan dugaan kekerasan nan berangkaian dengan sasaran tangkapan cumi. Terdapat patokan di kapal bahwa awak kapal nan tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai sasaran bakal mendapatkan balasan fisik.
Bahkan, berasas keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Ipunk menyebut praktik nan terjadi di KM Maulana 23 layaknya perbudakan.
"Ini semacam perbudakan, gimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini era merdeka. KKP datang di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut kudu kita lindungi," kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Selain dugaan penganiayaan, KKP menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS) kapal. Ipunk menyebut pelanggaran tersebut membikin persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran mengenai pemantauan kapal dan perizinan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, menjelaskan KKP telah menerbitkan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 nan mengatur perlindungan terhadap awak kapal, termasuk aspek sertifikasi. KKP juga bakal mengevaluasi sejumlah jenis perangkat tangkap dan kapal perikanan nan terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan, serta corak pelanggaran lainnya.
"Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan perangkat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini tetap banyak menggunakan jasa makelar alias makelar," kata Idnillah.
Dia mengakui salah satu persoalan nan perlu dibenahi adalah sistem perekrutan awak kapal. Berdasarkan pemetaan KKP, tetap banyak perekrutan nan menggunakan jasa makelar alias makelar.
Menurut dia, praktik itu memicu persoalan lantaran janji ketika perekrutan tidak selalu sesuai dengan kondisi nan diterima awak kapal setelah berangkat, termasuk soal duit muka, sistem bagi hasil, hingga sasaran hasil tangkapan. KKP bakal memperketat sistem perekrutan awak kapal.
Seluruh manning agency alias pemasok penyaluran nan menyediakan awak kapal perikanan nantinya diwajibkan legal. Kapal nan tidak melakukan perekrutan melalui manning agency resmi juga bakal menghadapi akibat dalam publikasi surat persetujuan berlayar (SPB).
Idnillah mengungkapkan sistem bagi hasil juga tetap menjadi salah satu persoalan di sektor kapal perikanan. Awak kapal bisa mendapatkan penghasilan nan cukup besar ketika hasil tangkapan tinggi, tetapi penghasilan dapat sangat mini andaikan terjadi persoalan selama operasi.
(wnv/mea)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·