9 Aturan Ketat Debt Collector Tagih Utang

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Debt collector tidak bisa menagih utang secara sembarangan. Aturan penagihan utang oleh debt collector telah ditetapkan secara tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peraturan untuk debt collector menagih utang angsuran dan pembiayaan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berikut aturannya:

1. Menggunakan kartu identitas resmi nan dikeluarkan pihak lain nan bekerja sama dengan Penyelenggara, nan dilengkapi dengan foto diri nan bersangkutan.
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan langkah ancaman, kekerasan dan/atau tindakan nan berkarakter mempermalukan Penerima Dana.
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara bentuk maupun verbal.
4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan nan mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), harkat, martabat dan nilai diri di bumi bentuk maupun di bumi maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, family dan kekayaan bendanya.
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus nan berkarakter mengganggu.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, alias domisili Penerima Dana.
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 dan nomor 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen nan Harus Dibawa Debt Collector:

1. Informasi tentang jumlah hari keterlambatan tanggungjawab pembayaran
2. Posisi akhir total pendanaan nan belum dilunasi alias pokok terutang
3. Bunga nan kudu dibayar
4. Denda nan terutang.

Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran?

Jika menemukan pelanggaran pada penagih utang nan berizin OJK, maka Anda bisa melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157 alias email konsumen@ojk.go.id disertai info lengkap. Kontak OJK dapat diakses untuk menanyakan hal-hal mengenai jasa pelaku jasa keuangan, penyampaian info ke OJK hingga pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance