89 PKL Terjaring Razia Satpol PP di Bogor, Bakal Disidang Tipiring

Sedang Trending 11 jam yang lalu

Jakarta -

Satpol PP Kabupaten Bogor menjaring 89 pedagang kaki lima (PKL) nan berdagang tidak pada tempatnya. Razia digelar di wilayah Kecamatan Cibinong dan sekitarnya.

"Pelaksanaan operasi terhadap para PKL nan berdagang di atas taman, pedestrian, trotoar dan bahu jalan sebanyak 89 PKL," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rhama mengatakan razia mulai digelar sejak Minggu (26/7) kemarin. Setelah terjaring, para PKL tersebut bakal dikenakan tindakan pidana ringan alias tipiring, kemudian disidang.

"Selanjutnya para pelanggar dilakukan BAP dan bakal disidangkan," ujarnya.

Rhama mengatakan puluhan PKL nan terjaring tersebut rencananya bakal disidang akhir bulan ini. Selanjutnya hukuman terhadap para PKL bakal diputuskan saat sidang.

"Rencana tanggal 30 besok sidang Tipiring. Nanti hasil putusan ditentukan pengadil kenda denda alias seperti apa," jelasnya.

Adapun razia digelar berasas Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan Perda Kabupaten Bogor nan mengatur mengenai ketertiban umum. Di letak pertama wilayah Kecamatan Citeureup, sebanyak 20 PKL terjaring.

"Di wilayah Kecamatan Cibinong total 32 pelanggaran terjaring," imbuhnya.

Sementara di wilayah Babakan Madang, penertiban dilakukan sekaligus patroli di jalur Cijayanti-Bojong Koneng. Di wilayah Kecamatan Bojonggede, sebanyak 4 PKL terjaring.

"Wilayah Puncak Cisarua jumlah PKL nan ditertibkan sebanyak 8 PKL.l dan di wilayah Pakansari dan Babakan Madang PKL nan ditertibkan sebanyak 21 PKL," pungkasnya.

(rdh/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News