Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang nan membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan. Sudin LH Jaksel menegaskan pihak nan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda manajemen Rp 500 ribu.
"Setiap orang nan terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan hukuman administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan Henriko, dilansir Antara, Kamis (18/6/2026).
Denda tersebut diatur dalam Pasal 130 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Denda tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan penduduk lantaran lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang nan tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membikin pengaruh jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ujar Henriko.
Setelah bayar denda, kata dia, para pelanggar juga bakal menerima notifikasi melalui aplikasi WA sebagai bukti biaya denda tersebut telah disetorkan ke kas daerah.
"Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar bakal mengetahui bahwa duit denda nan mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah," tutur Henriko.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
Sementara itu, salah seorang penduduk setempat, Gufron mengapresiasi upaya Sudin LH Jakarta Selatan dalam menindak para pelaku nan membuang sampah sembarangan.
Dia berambisi penindakan itu dapat terus dilakukan secara intensif lantaran para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas untuk membuang sampah pada malam hari.
"Biasanya, mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang alias di pinggir jalan sehingga menimbulkan aroma tidak sedap dan membikin lingkungan terlihat kumuh," papar Gufron.
OTT terhadap 8 pembuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda dilakukan petugas campuran dari Sudin LH Jakarta Selatan, Kepolisian, dan kelurahan mulai Jumat (12/6) pada pukul 20.00 WIB hingga hari ini pukul 04.00 WIB.
(jbr/mei)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·