Mantan artis Muhammad Ammar Akbar namalain Ammar Zoni dijatuhi balasan penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar divonis 7 tahun penjara atas ulahnya tersebut.
Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Vonis Ammar lebih rendah dibandingkan tuntutan pengadil ialah 9 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 8 kebenaran vonis Ammar Zoni dirangkum detikcom, Jumat (24/4):
1. Vonis 7 Tahun Penjara
Mantan artis Muhammad Ammar Akbar namalain Ammar Zoni divonis balasan penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa kewenangan dan melawan norma menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melampaui 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis pengadil Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Ammar bayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis berbareng lima terdakwa lain dalam perkara ini. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis berbareng lima terdakwa lainnya. Berikut vonis lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
2. Hal Memberatkan
Hakim menjelaskan perihal memberatkan dalam vonis 7 tahun Ammar Zoni di kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya pengaruh kerusakan nan timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," kata ketua majelis pengadil Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, pengadil menyebut Ammar tidak berterus terang di persidangan. Hal memberatkan lainnya adalah Ammar tengah menjalani pidana.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar pengadil saat membacakan amar putusan.
3. Hal Meringankan
Sementara itu, perihal nan meringankan vonis ialah Ammar bersikap sopan di persidangan. Ammar, disebut hakim, menyesali dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa tetap muda dan diharapkan mempunyai kesempatan untuk menjadi lebih baik," kata Hakim.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ammar menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
4. Tak Ada Asesmen
Hakim tidak memerintahkan Ammar dilakukan asesmen dalam perkara penjualan narkoba di Rutan Salemba. Hakim beranggapan asesmen hanya dilakukan kepada terdakwa nan mempunyai dugaan kuat sebagai penyalah guna alias pengguna narkoba.
"Majelis pengadil mempertimbangkan bahwa berasas mahir Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalah guna, ialah dilakukan terhadap seseorang, nan diduga sebagai pengguna alias penyalah guna narkotika. Majelis pengadil sepakat terhadap keterangan mahir tersebut, ialah untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa nan ada dugaan kuat sebagai penyalah guna alias pengguna narkotika," ujar hakim.
Hakim berkeyakinan Ammar dkk bukan sebagai pengguna alias penyalah guna narkoba dalam perkara ini. Hakim pun tidak memerintahkan Ammar Zoni dkk dilakukan asesmen.
"Namun, dalam perkara a quo majelis pengadil tidak mempunyai kepercayaan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna alias penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis pengadil tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," ujarnya.
5. Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Majelis pengadil menyatakan Ammar Zoni dkk telah nyata menjadi perantara jual beli narkoba di Rutan Salemba. Hakim menyatakan Ammar tidak mempunyai izin untuk melakukan perihal tersebut.
"Menimbang bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan segala perihal nan berasosiasi dengan narkotika golongan satu. Menimbang berasas pengertian tanpa kewenangan dan dihubungkan dengan fakta-fakta norma di persidangan, telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat nan berwenang," ujar hakim.
Hakim mengatakan Ammar dkk menjadi perantara jual beli narkoba di antara para terdakwa dan kepada orang lain di Rutan Salemba.
"Sebagaimana dalam pertimbangan pasal bahwa antara terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 5 mempunyai hubungan alias hubungan satu sama lain sehingga mereka menjadi perantara narkotika dari satu ke nan lainnya, baik sesama para terdakwa maupun ke orang lain nan ada di dalam rutan tersebut," ujarnya.
Hakim mengatakan Ammar dkk bakal mendapatkan untung dari praktik jual beli narkoba ini. Namun semua untung duit itu belum diterima para terdakwa.
"Menimbang bahwa untung nan bakal didapatkan oleh para terdakwa adalah berupa sejumlah uang, namun sejumlah duit tersebut ada nan sudah diterima dan ada nan belum diterima oleh para terdakwa," ujarnya.
Hakim juga menanggapi permohonan agar Ammar dkk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Hakim mengatakan letak penahanan merupakan kewenangan lembaga lain.
"Bahwa kami memohon kepada majelis pengadil nan mulia agar para terdakwa tidak dikembalikan kembali ke Lapas Nusakambangan. Terhadap pembelaan tersebut majelis pengadil mempertimbangkan bahwa penempatan para terdakwa di lapas, termasuk di Lapas Nusakambangan, bukanlah kewenangan majelis pengadil namun kewenangan lembaga lain," ujarnya.
6. Ammar Ulangi Perbuatan
Hakim beranggapan pembelaan Ammar sebagai tulang punggung family semestinya membuatnya tidak mengulangi perbuatannya dan bekerja sungguh-sungguh untuk menafkahi keluarganya. Perakara Ini menjadi keempat kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.
"Bahwa terdakwa tulang punggung keluarga. Terhadap pembelaan tersebut majelis pengadil mempertimbangkan bahwa peran terdakwa 6 (Ammar Zoni) sebagai tulang punggung semestinya menjadikan terdakwa 6 bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menafkahi keluarganya dan bukan melakukan pengulangan tindak pidana nan konsekuensinya telah diketahui oleh terdakwa 6," ujar hakim.
Hakim mengatakan jika Ammar menyadari perannya sebagai seorang ayah, maka semestinya tak mengulangi perbuatannya. Hakim mengatakan kasus ini merupakan perkara mengenai narkoba nan ketiga kalinya dilakukan Ammar.
"Bahwa terdakwa punya anak mini nan tetap memerlukan sosok seorang ayah. Terhadap pembelaan tersebut majelis pengadil mempertimbangkan bahwa terdakwa 6 nan pernah dipidana selama tiga kali dalam perkara nan sama, andaikan terdakwa 6 menyadari bakal perannya sebagai seorang ayah nan mempunyai anak mini nan tetap memerlukan sosok seorang ayah, maka semestinya terdakwa 6 tidak perlu mengulangi perbuatannya tersebut," ujarnya.
7.Titip Plastik Klip Sabu ke Pacar
Majelis pengadil menyatakan Ammar Zoni pernah mengirimkan pesan ke kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk membelikan plastik klip. Pesan itu terbukti dari bukti screenshot chat WA antara Ammar Zoni dan Kamelia.
"Sedangkan terhadap bukti screenshot chat melalui aplikasi WA antara terdakwa 6 (Ammar Zoni) dan Dokter Kamelia, terdakwa 6 juga tidak membantah. Di dalam bukti chat tersebut terdakwa 6 meminta pada Dokter Kamelia untuk dibelikan plastik klip dan Dokter Kamelia telah membelikan apa nan diminta oleh terdakwa 6 tersebut," ujar pengadil saat membacakan pertimbangan vonis Ammar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Hakim mengatakan Ammar tidak membantah adanya pesan WA tersebut. Hakim beranggapan plastik klip itu digunakan Ammar untuk membungkus sabu.
Dari percakapan tersebut majelis pengadil memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika, sebagaimana kondisi narkotika jenis sabu pada saat ditemukan ada di dalam plastik klip bening, serupa dengan nan diminta oleh terdakwa 6 ke Dokter Kamelia," ujar hakim.
8. Dapat Upah Jutaan
Majelis pengadil mengatakan Ammar Zoni dapat bayaran Rp 10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba. Hakim menyebut bayaran itu belum diterima Ammar Zoni lantaran sabunya belum semua laku terjual.
Hal itu disampaikan pengadil saat membacakan vonis Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Mulanya, pengadil mengatakan Ammar mendapat sabu dari seseorang berjulukan Andre.
"Menimbang bahwa selanjutnya saksi Mario melakukan interogasi terhadap Terdakwa 6, dan Terdakwa 6 mengakui jika narkotika tersebut didapat dari orang nan berjulukan Saudara Andre. Jadi peralatan bukti berupa narkotika tersebut adalah milik Saudara Andre," kata hakim.
Hakim mengatakan Ammar Zoni memperoleh sabu sebesar 100 gram dari Andre. Hakim menyebut Ammar Zoni dan Andre berkomunikasi lewat aplikasi Zangi.
"Terdakwa 6 mendapat narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram dengan langkah berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah melakukan komunikasi lampau mereka janjian di rutan dan membawa peralatan ditujukan untuk Terdakwa 6. Kemudian, narkotika jenis sabu terbagi dua, 50 gram untuk Terdakwa 3, dan 50 gram untuk Terdakwa 5, dan narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di dalam rutan," ujarnya.
Hakim mengatakan Ammar mendapatkan bayaran Rp 10 juta untuk mengedarkan sabu 100 gram di dalam Rutan Salemba. Namun bayaran itu belum diterima Ammar lantaran sabu 100 gram itu belum semua laku terjual.
"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram tersebut, Terdakwa 6 bakal mendapat bayaran sejumlah Rp 10 juta. Meskipun menurut keterangan Terdakwa 6 di persidangan, Terdakwa 6 tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan narkotika jenis sabu. Terhadap perihal tersebut, majelis pengadil memperoleh bukti petunjuk bahwa betul Terdakwa 6 belum mendapatkan duit bayaran dari Saudara Andre lantaran belum seluruhnya narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, sehingga Terdakwa 6 juga belum mendapatkan bayaran dari Saudara Andre," ucap hakim.
Hakim mengatakan bayaran Rp 10 juta itu bakal diterima Ammar Zoni jika sabu 100 gram sudah laku terjual. Menurut hakim, Andre tetap masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.
"Upah tersebut bakal diterima oleh Terdakwa 6 andaikan semua narkotika jenis sabu telah laku terjual dan Saudara Andre sudah menerima duit pembayaran penjualan narkotika tersebut. Saat ini, Saudara Andre berstatus sebagai DPO lantaran tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Hakim juga menyatakan ganja nan ditemukan di bilik sel Ammar merupakan milik Ammar. Hakim beranggapan Ammar juga pernah memberikan narkotika ke mantan kawan satu bilik selnya berjulukan Sudrajat Fajar namalain Jaya.
"Terdakwa 6 menyangkal bahwa tas berisi narkotika tersebut milik Terdakwa 6, namun tas nan berisi narkotika tersebut terletak di sela-sela pintu bilik atas dan bilik bawah nan berdekatan dengan tangga menuju bilik atas," kata hakim.
"Atas perihal tersebut, majelis pengadil memperoleh bukti petunjuk bahwa Terdakwa 6 sebagai penunggu bilik atas adalah orang nan paling sering melalui sela-sela pintu tersebut, ialah setiap kali Terdakwa 6 bakal naik ke atas kamarnya. Area tersebut adalah area jangkauan Terdakwa 6," tambah hakim.
(wnv/wnv)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·