78 dari 82 Perkara Merger dan Akuisisi Terkait Keterlambatan Notifikasi, KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
78 dari 82 Perkara Merger dan Akuisisi Terkait Keterlambatan Notifikasi, KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Ketua KPPU, Gopprera Panggabean(Dok KPPU)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku upaya agar memenuhi tanggungjawab notifikasi atas transaksi penggabungan badan upaya (merger), peleburan (konsolidasi), serta pengambilalihan saham dan/atau aset nan memenuhi persyaratan. Notifikasi merupakan bagian krusial dari pengawasan KPPU terhadap perubahan struktur pasar, sehingga potensi berkurangnya persaingan dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan nan berlaku.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa tanggungjawab notifikasi tidak semestinya dipandang sekadar sebagai urusan administratif perusahaan.

“Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian krusial dari upaya menjaga persaingan upaya tetap sehat. Pelaporan nan tepat waktu dan didukung arsip nan komplit membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya suasana investasi nan kondusif,” ujar Gopprera dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/10).

Pentingnya kepatuhan tersebut tercermin dalam catatan penanganan perkara KPPU. Sejak 2000 hingga Oktober 2026, KPPU telah menangani 553 perkara, terdiri atas 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam periode tersebut, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda sebesar Rp4,18 triliun.

Dari 82 perkara merger dan akuisisi nan disidangkan, sebanyak 78 perkara berangkaian dengan keterlambatan notifikasi, sementara empat perkara lainnya mengenai penilaian menyeluruh atas transaksi. Sementara itu, jumlah notifikasi merger dan akuisisi nan diterima KPPU sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026 mencapai 1.912 notifikasi. Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima sepanjang 2026.

Data tersebut menegaskan pentingnya pemahaman nan tepat mengenai tanggungjawab notifikasi, terutama di tengah dinamika transaksi korporasi dan semakin kompleksnya struktur golongan usaha. Berdasarkan undang-undang, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi bertindak efektif secara yuridis.

Kewajiban tersebut bertindak terhadap transaksi nan memenuhi persyaratan, antara lain melampaui periode pemisah aset dan/atau penjualan, mengakibatkan perubahan pengendalian, serta bukan merupakan transaksi antar-pelaku upaya nan saling terafiliasi. Ketentuan ini juga memperhatikan keberadaan aset dan/atau penjualan para pihak di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ambang pemisah umum nan bertindak adalah nilai aset campuran lebih dari Rp2,5 triliun alias nilai penjualan campuran lebih dari Rp5 triliun. Untuk sektor perbankan, periode pemisah aset nan bertindak lebih dari Rp20 triliun. Penghitungan tetap kudu mengikuti ketentuan mengenai golongan upaya serta aset alias penjualan di Indonesia.

Salah satu kekeliruan nan tetap perlu diantisipasi adalah dugaan bahwa transaksi untuk menyelesaikan utang alias debt settlement tidak termasuk dalam tanggungjawab notifikasi. Padahal, tujuan penyelesaian utang tidak dengan sendirinya mengecualikan suatu transaksi dari tanggungjawab tersebut. Transaksi pengalihan alias publikasi saham kepada pihak lain tetap perlu dicermati, terutama untuk memastikan apakah terjadi pengambilalihan saham nan mengakibatkan perubahan pengendalian dan apakah persyaratan notifikasi lainnya terpenuhi.

Kesalahpahaman juga dapat terjadi dalam menghitung periode pemisah alias threshold. Kewajiban notifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai pembelian saham alias nilai transaksi sebagaimana dikenal dalam rezim pelaporan transaksi material di sektor pasar modal. Pelaku upaya perlu memperhatikan nilai aset dan/atau penjualan gabungan, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, serta keberadaan aset dan/atau penjualan di Indonesia. Dengan demikian, penilaian kudu didasarkan pada keseluruhan kriteria dalam peraturan KPPU, bukan hanya pada nilai transaksi.

Hal serupa bertindak untuk transaksi lintas negara atau foreign-to-foreign. Transaksi nan berjalan di luar Indonesia tetap dapat menjadi objek tanggungjawab notifikasi andaikan memenuhi persyaratan nan ditetapkan. Karena itu, pelaku upaya asing nan melakukan transaksi lintas pemisah perlu memastikan sejak awal apakah transaksi tersebut mempunyai keterkaitan dengan pasar Indonesia dan memenuhi kriteria wajib notifikasi. Kekeliruan dalam memahami cakupan transaksi maupun hubungan hubungan dapat berujung pada keterlambatan pelaporan.

Selain persoalan penafsiran regulasi, kelengkapan arsip juga menjadi aspek krusial dalam proses notifikasi. Pelaku upaya perlu menyiapkan arsip sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, antara lain laporan finansial auditan tiga tahun terakhir sesuai ketentuan, struktur golongan upaya sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, ringkasan transaksi beserta arsip pendukung, rencana upaya pascatransaksi, serta kajian akibat transaksi terhadap pasar.

Dokumen nan menunjukkan tanggal berlakunya transaksi secara yuridis juga perlu dipastikan tersedia. KPPU bakal meregistrasi notifikasi setelah arsip dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, pelaku upaya perlu memperhatikan kelengkapan persyaratan sejak awal agar proses perbaikan arsip tidak meningkatkan akibat terlampauinya tenggat waktu pelaporan.

KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi nan diduga tidak dilaporkan alias terlambat diberitahukan. Informasi dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, pemberitaan media massa, maupun sumber lain nan relevan. Informasi tersebut dapat menjadi dasar awal bagi KPPU untuk melakukan penelaahan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur nan berlaku. Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak hanya berjuntai pada notifikasi nan disampaikan perusahaan, tetapi juga dapat mempertimbangkan info mengenai perkembangan pasar dari beragam sumber.

Untuk mencegah kesalahan sejak awal, KPPU mengimbau pelaku upaya memanfaatkan akomodasi konsultasi tertulis sebelum transaksi bertindak efektif secara yuridis.

Melalui konsultasi ini, perusahaan dapat memperoleh pemahaman awal mengenai persyaratan notifikasi, penghitungan periode pemisah aset dan/atau penjualan, arsip nan perlu disiapkan, serta tenggat pelaporan. Langkah tersebut memberi kesempatan bagi pelaku upaya untuk mengidentifikasi potensi hambatan sebelum tanggungjawab notifikasi kudu dipenuhi.

KPPU turut mendorong perusahaan menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Program ini dapat mencakup penyusunan pedoman perilaku, edukasi bagi manajemen dan karyawan, serta pertimbangan internal untuk mengenali dan mengurangi akibat pelanggaran norma persaingan usaha. 

Selain membantu mencegah pelanggaran, program kepatuhan nan dijalankan secara konsisten juga dapat mendukung reputasi perusahaan dan memperkuat kepercayaan penanammodal maupun pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan nan telah mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha juga dapat dipertimbangkan untuk memperoleh keringanan hukuman denda sesuai ketentuan nan bertindak andaikan terjadi pelanggaran. Namun, keringanan tersebut tidak diberikan secara otomatis hanya lantaran perusahaan telah mendaftarkan program kepatuhannya.

KPPU membujuk seluruh pelaku upaya untuk menempatkan kepatuhan notifikasi sebagai bagian dari perencanaan setiap transaksi korporasi. Dengan memahami persyaratan sejak awal, menyiapkan arsip secara lengkap, dan menyampaikan notifikasi tepat waktu, perusahaan dapat mengurangi akibat ketidakpatuhan sekaligus mendukung pengawasan persaingan upaya nan efektif. Informasi mengenai notifikasi merger dan akuisisi, Program Kepatuhan Persaingan Usaha, serta jasa dan kanal pengaduan tersedia melalui situs resmi KPPU. (RO/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑