72 Tersangka Karhutla Dijerat, Waka DPR Dukung Pelaku Utama Ditindak Tegas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi pemerintah usai Polri menetapkan 72 tersangka kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Cucun meminta pelaku utama nan menyebabkan kebakaran rimba tersebut untuk ditindak tegas.

"Ya kan kita apresiasi ketegasan pemerintah ya, tidak mentolerir, lantaran dari tahun ke tahun problem karhutla itu ya seperti nan disampaikan ada indikasi siapa nan punya peran pertama sampai kebakaran rimba itu," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Cucun mendukung pemerintah untuk memberikan pengaruh jera bagi pelaku pembakaran hutan. Ia menyoroti akibat negatif nan mesti diterima oleh masyarakat RI hingga negara tetangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita dukung pemerintah untuk menegakkan norma nan sebetul-betulnya biar terjadi pengaruh jera, biar nggak ada lagi golongan yg mau instan membakar rimba nan korbannya kan semua, bisa masyarakat di lingkungan satu pulau aja kena, dan kita hubungan dengan negara lain tidak baik ya," ungkap dia.

Waketum PKB ini berambisi penegakan norma RI tak pandang bulu. Ia juga menyoroti petunjuk Mendagri Tito Karnavian mengenai pelarangan membuka lahan dengan langkah membakar.

"Ya pokoknya tadi kan, siapa pun buat apa, kita dukung pemerintah nan mau menegakkan hukum, siapa itu penyebabnya," ungkap Cucun.

"Ya bagus lah jika seperti itu (instruksi Mendagri). Kita antisipasi hal-hal terburuk demikian, pengarahan Pak Tito kudu diikuti juga oleh pemerintah daerah," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla nan terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi mengenai karhutla nan tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan investigasi melangkah optimal.

Puluhan laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan investigasi dengan jumlah tersangka nan sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan investigasi dilakukan di titik-titik api nan terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan rupanya betul terjadi kebakaran," kata Brigjen Irhamni.

(dwr/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑