Jakarta -
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan mempunyai tunggakan iuran sekarang tidak perlu cemas jika belum sanggup bayar tagihan secara sekaligus. Saat ini, telah tersedia solusi resmi mengenai langkah bayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan langkah dicicil.
Fasilitas keringanan ini dapat diakses melalui Program New REHAB 2.0 alias Rencana Pembayaran Bertahap. Melalui program tersebut, peserta dimungkinkan untuk mencicil tunggakan iuran JKN sesuai dengan pemisah keahlian finansial masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Peserta Program New REHAB 2.0
Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, terdapat kriteria spesifik mengenai siapa saja nan bisa ikut mendaftar dalam program keringanan ini. Kepesertaan dibagi berasas segmen dan jumlah bulan tunggakan.
Berikut adalah syarat peserta nan berkuasa mengikuti program New REHAB 2.0:
- Peserta PBPU (Mandiri): Syarat ini bertindak bagi peserta nan mempunyai tunggakan lebih dari 3 bulan. Peserta dalam kategori ini dapat mencicil tagihannya hingga maksimal 12 bulan.
- Peserta nan Beralih Segmen (PPU, PBI, dan PBPU Pemda): Berlaku jika peserta tetap mempunyai tunggakan lebih dari 2 bulan pada saat sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri. Untuk kategori beranjak segmen ini, tunggakan bisa dicicil dengan rentang waktu hingga maksimal 36 bulan.
Cara Daftar Program Cicilan
Berikut adalah pedoman tata langkah daftar Program New REHAB 2.0:
- Buka Aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda
- Pilih fitur New REHAB (cicilan) pada laman utama aplikasi
- Layar bakal memunculkan info perincian mengenai jumlah tunggakan masing-masing peserta
- Setelah itu, ceklis bagian blangko persetujuan dan kemudian pilih jangka waktu angsuran nan diinginkan
- Setelah itu bakal muncul simulasi angsuran perbulan nan telah memperhitungkan iuran bulan berjalan
- Lakukan konfirmasi persetujuan, lampau masukkan PIN Mobile JKN Anda untuk memvalidasi
- Proses pendaftaran REHAB telah selesai dilakukan
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik
Beredar info di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi nyatanya tidak benar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini tetap tetap dan belum mengalami perubahan.
Untuk peserta berdikari (PBPU), iuran nan bertindak saat ini:
- Kelas I: Rp 150.000/bulan
- Kelas II: Rp 100.000/bulan
- Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)
(kny/jbr)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·