6 Fakta Pembayaran THR 2026 untuk PNS dan Pekerja Swata, Paling Lambat Tanggal Segini

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |08:02 WIB

6 Fakta Pembayaran THR 2026 untuk PNS dan Pekerja Swata, Paling Lambat Tanggal Segini

THR PNS (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sangat dinanti tenaga kerja swasta jelang seremoni Lebaran 2026, karena THR merupakan kewenangan pekerja nan sudah diatur dan wajib dibayarkan.

Sesuai aturan, pembayaran THR kepada tenaga kerja swasta paling lambat sebelum H-7 Lebaran. Jika Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka perusahaan perusahaan wajib membayarkan THR ke tenaga kerja paling lambat H-7 dengan perkiraan pada 12 Maret alias 13 Maret 2026. 

Berikut fakta-fakta Pembayaran THR 2026 untuk PNS dan pekerja swata nan dirangkum Okezone, Sabtu (21/2/2026).

1. Aturan THR Karyawan Swasta

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. 

Pembayaran dilakukan sesuai hari keagamaan masing-masing dan kudu dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

2. Berdasarkan Permenaker

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pekerja/buruh nan mempunyai masa kerja minimal 1 bulan berkuasa mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. 

Pekerja/buruh nan mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus alias lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan nan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), alias perjanjian kerja berbareng (PKB), dan rupanya lebih baik alias lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR nan dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berasas PP alias PKB tersebut. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com