5 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali

Sedang Trending 14 jam yang lalu

5 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali

Polisi tetapkan tersangka pengeroyokan maling ayam (Foto: Jonathan S/Okezone)

JAKARTA - Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang nan diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Lima tersangka masing-masing berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND.

"Saat ini lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama nan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Padi, dikutip Selasa (28/7/2026).

Bayu Padi menjelaskan, dari hasil investigasi sementara, peristiwa bermulai ketika penduduk mengamankan seseorang nan diduga melakukan pencurian dua ekor ayam. Peristiwa pencurian ini disebut telah meresahkan penduduk sekitar.

"Tindakan main pengadil sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses norma kudu diserahkan kepada abdi negara penegak norma sesuai ketentuan nan berlaku," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, mengatakan penetapan tersangka telah diikuti dengan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Menurutnya, tetap ada kemungkinan polisi menetapkan tersangka lainnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com