Taufik Fajar
, Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |07:28 WIB

RUU Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti soal rencana pengetatan ketentuan status pekerja tetap dan masa perjanjian kerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Apindo menilai patokan tersebut berpotensi menambah beban bumi upaya dan memengaruhi daya tarik investasi di Indonesia.
Berikut fakta-fakta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan nan dirangkum Okezone, Senin (28/9/2026).
1. Apindo Buka Suara
Apindo menilai penyeragaman status kerja dan pembatasan masa perjanjian perlu mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing sektor usaha. Regulasi nan terlalu kaku dikhawatirkan mengurangi elastisitas perusahaan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dan pada akhirnya memengaruhi daya saing industri nasional.
"Kenapa perjanjian kerja lima tahun dipangkas jadi tiga tahun dan isinya kembali ke pola Undang-Undang Nomor 13? Regulasi lama itu terbukti membikin Indonesia terlempar dari daftar negara tujuan utama investasi berbobot seperti Jepang," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dalam obrolan nan digelar CSIS di Jakarta.
2. Investasi Asal Jepang
Menurut Bob, investasi asal Jepang menjadi tolok ukur krusial lantaran berfokus pada industri berbobot tambah tinggi, bukan sekadar memburu bayaran pekerja murah. Meski begitu, suasana upaya nan restriktif dinilai telah memicu deindustrialisasi dini, seperti eksodus pabrik tekstil dari Tanah Air.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·