Kasus penjambretan terhadap seorang wanita asal India di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat akhirnya terungkap. Pelaku rupanya merupakan residivis nan pernah membegal Kolonel Marinis di area Jenderal Sudirman.
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap salah satu pelaku berjulukan Nico Januarkaro (NJ) nan berkedudukan sebagai joki. Sementara rekannya, laki-laki inisial RK nan berkedudukan sebagai penyelenggara tetap diburu polisi.
Seperti diketahui, wanita asal India menjadi korban penjambretan di Jalan Gondangdia II, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 September 2026 pagi. Korban saat itu sedang memegang ponsel Samsung S25 dan hendak pergi ke tempat ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku berboncengan motor. Salah satu pelaku kemudian menjambret ponsel korban.
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng bergerak sigap menyelidiki kasus tersebut. Pada Minggu (6/9), salah satu pelaku berjulukan Nico Januarkaro sukses ditangkap. Berikut fakta-faktanya nan dirangkum detikcom, Selasa (8/9/2026).
1. Peran Pelaku sebagai Joki
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan penjambretan itu dilakukan oleh dua tersangka, ialah Nico (NJ) dan RK.
RK sendiri berkedudukan sebagai penyelenggara nan menjambret ponsel korban. Sedangkan NJ berkedudukan sebagai joki alias nan membawa motor.
"Jadi nan merampas dari tangan korban ialah inisial RK, dan NJ ini nan menggunakan sepeda motor," kata Wira dalam bertemu pers di kantornya, Senin (7/9).
2. Pelaku Pernah Membegal Kolonel Marinir
AKBP Wira mengungkapkan bahwa Nico Januarkaro merupakan residivis kasus serupa. Nico pernah dipenjara atas tindakan pembegalan terhadap Kolonel Marinir Pangestu nan sedang bersepeda di Sudirman, Jakarta.
"Kalau bicara residivis, nan berkepentingan residivis dengan perihal nan sama. Kalau rekan-rekan flashback kembali mundur ke 5 tahun nan lalu, ada korban penjambretan mengenai personil TNI di Jalan Sudirman nan menggunakan sepeda, itu pelaku nan berkepentingan juga," katanya.
Sedikit informasi, tindakan pemalak nan dilakukan Nico terhadap Kolonel Marinir Pangestu ini terjadi pada 26 Oktober 2020. Dia melakukan tindakan pembegalan berbareng tiga orang temannya.
Nico sendiri saat itu berkedudukan sebagai joki. Dia ditangkap pada Minggu (24/1/2021) di rumah kontrakannya di Cinere, Jaksel, tiga bulan setelah menjadi buron. Saat itu Nico ditembak kakinya lantaran melawan saat hendak ditangkap.
3. Pelaku Tertangkap Berkat CCTV
Sang Ngurah mengatakan tersangka NJ tertangkap setelah polisi melakukan kajian rekaman CCTV. Hasil pengenalan wajah (face recognition), pelaku mengarah kepada NJ nan juga merupakan seorang residivis.
"Setelah kami analisa, setelah kami cocokkan dengan info face recognition nan dimiliki oleh identifikasi Polres, bahwa mengarah kepada satu residivis ialah inisial NJ," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wira menyebut motif nan membikin NJ melakukan penjambretan adalah motif ekonomi. Pelaku menjalankan aksinya berbareng tersangka inisial RK nan tetap diburu polisi.
"Motif nan dilakukan ialah atas dasar ekonomi kenapa nan berkepentingan melakukan perihal tersebut," katanya.
4. Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan Nico saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Di mana pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan KUHP diancam dihukum pidana paling berat 7 tahun," kata Sang Ngurah.
5. Eksekutor Jambret Masih Diburu
Saat ini polisi tetap melakukan pengembangan kasus. Polisi sekarang tengah memburu tersangka RK nan berkedudukan sebagai penyelenggara jambret.
"Kalau RK ini sudah kita identifikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa ketangkap," imbuhnya.
Wira mengungkapkan bahwa pelaku RK melakukan aksinya berdua dengan tersangka NJ nan telah ditangkap. RK berkedudukan sebagai eksekutor.
(mea/mea)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·