
5 Fakta Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang pemisah waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan nan sebelumnya berhujung pada 31 Maret 2026 diperpanjang menjadi 30 April 2026. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menyamai pemisah waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan.
Purbaya pun sudah melapor SPT Tahunan, namun bercerita kurang bayar pajak Rp50 juta.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga Purbaya kurang bayar pajak Rp50 juta, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
1. Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP OP tahun pajak 2025 diperpanjang menjadi 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026, menyamai pemisah waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan.
Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan libur berbareng Lebaran 1447 H.
Purbaya mengaku sempat mengira bahwa kebijakan relaksasi ini sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
"Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ungkap Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
2. Siapkan Aturan
Purbaya juga menanyakan progres pelaporan terkini guna mengukur efektivitas perpanjangan ini. Dia langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung norma alias patokan resmi mengenai pergeseran agenda tersebut.
"Sekarang udah berapa nan lapor? Berapa nan udah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin yaa (aturan) akhir april," tegas Purbaya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang telah membuka ruang pertimbangan mengenai masa pelaporan SPT. Pertimbangan utamanya adalah potensi tumbukan agenda dengan mobilitas mudik lebaran nan dapat menghalang wajib pajak dalam menuntaskan tanggungjawab administrasinya.
Bimo sebelumnya menyatakan bakal memantau diagram pelaporan satu minggu sebelum lebaran sebelum mengusulkan izin resmi kepada Menteri Keuangan.
Namun, dengan adanya restu langsung dari Menkeu Purbaya hari ini, kepastian mengenai perpanjangan hingga akhir April sekarang telah menjadi kebijakan resmi kementerian.
"Tapi kita juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum lebaran. Nanti bakal saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin," kata Bimo.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·