OJK Sebut Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Maret 2026 Melonjak Imbas PHK

Sedang Trending 41 menit yang lalu
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026 melonjak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan naiknya klaim tersebut lantaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nan tetap terjadi.

“Pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp 1,85 triliun alias 14,1 persen, nan didorong oleh kenaikan gelombang klaim mengenai PHK. Selain itu, klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan faedah nan diatur dalam PP 6/2025,” kata Ogi melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisoner Bulanan (RDKB), dikutip pada Minggu (17/5).

Ogi mengungkapkan dalam pembayaran faedah oleh BPJS Ketenagakerjaan diperlukan program nan prudent dan adaptif. Ia menyarankan antara lain melalui pertimbangan berkala terhadap kreasi program dan faedah agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil akibat peserta.

“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan faedah bagi peserta dan keberlanjutan biaya agunan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” ujar Ogi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono di Kompleks Parlemen RI, Kamis (4/12/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Ogi juga merespons mengenai akibat tren PHK kepada asuransi jiwa kredit. Ia menuturkan industri asuransi perlu meletakkan perhatian pada tren PHK nan terjadi. Sebab, tren PHK bakal berakibat pada kualitas aset dan pertumbuhan premi.

“Dalam kondisi PHK, masyarakat condong memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse, sementara di sisi lain akibat pada asuransi angsuran meningkat lantaran potensi kandas bayar debitur. Hal ini dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan andaikan tidak diantisipasi dengan baik,” kata Ogi.

Ogi menjelaskan meskipun akibat nan dijamin industri asuransi jiwa angsuran utamanya adalah kematian alias abnormal tetap total, kondisi ekonomi nan memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui aspek kesehatan alias tekanan psikososial.

Untuk itu, Ogi mengimbau industri untuk dapat mengantisipasi rasio klaim agar tetap terjaga. Selain itu, perusahaan asuransi perlu memperkuat manajemen akibat secara menyeluruh.

“Langkah nan dapat dilakukan antara lain memperketat proses underwriting terutama pada sektor-sektor nan rentan PHK, melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil akibat terkini, serta memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran angsuran tetap prudent,” tutur Ogi.

Selain itu, kata Ogi, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi krusial untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi info dengan perbankan agar pemantauan kualitas angsuran debitur dapat dilakukan secara lebih awal dan akurat.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan