Ilustrasi(magnific)
Polresta Banyumas, Jawa Tengah mulai mengusut kasus dugaan penipuan investasi nan diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto berinisial D.
Hingga kini, polisi telah menerima sejumlah laporan mengenai kasus nan diduga merugikan para pensiunan hingga miliaran rupiah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Ardi Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima dua jenis laporan nan berangkaian dengan perkara tersebut. Laporan pertama berasal dari Bank Mandiri Taspen, sedangkan laporan lainnya diajukan oleh dua orang nan mengaku menjadi korban.
Menurut Ardi, pihak Bank Mandiri Taspen melaporkan mantan pegawainya atas dugaan pemalsuan arsip nan diduga dilakukan selama tetap bekerja di lembaga perbankan tersebut.
“Pihak Bank Mandiri Taspen telah melaporkan mantan karyawatinya mengenai dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut kami terima pada pekan ini dan saat ini tetap dalam proses penyelidikan,” katanya, Kamis (4/6).
Selain laporan dari pihak bank, polisi juga menerima dua laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan nan diduga dilakukan oleh mantan pegawai berinisial D. Salah satu pelapor diketahui merupakan pengguna Bank Mandiri Taspen.
Ardi menjelaskan, salah satu korban nan melapor mengalami kerugian sekitar Rp161 juta. Modus nan digunakan disebut serupa dengan laporan korban lain nan sebelumnya mencuat ke publik, ialah dengan menawarkan investasi menggunakan biaya hasil pencairan kredit.
“Untuk salah satu pelapor, modusnya sama seperti nan ramai diberitakan. Korban menyerahkan sebagian biaya hasil pencairan angsuran untuk diinvestasikan. Sementara pelapor lainnya menggunakan biaya pribadi,” ujarnya.
Saat ini, interogator tetap mengumpulkan keterangan dari beragam pihak untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Sejumlah saksi, termasuk dari pihak Bank Mandiri Taspen, telah dimintai keterangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan proses penyelidikan tetap terus berjalan,” kata Ardi.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah puluhan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyumas mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong nan ditawarkan oleh mantan pegawai bank tersebut.
Kuasa norma para korban, Djoko Susanto, mengungkapkan hingga awal Juni 2026 sedikitnya 42 orang telah melaporkan diri ke Posko Pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Menurutnya, total kerugian nan dialami para korban diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.
“Hingga saat ini sudah ada 42 pensiunan nan mengadu kepada kami. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian nan kami inventarisasi mencapai sekitar Rp8,7 miliar,” ujar Djoko.
Ia menjelaskan, sebagian besar korban mengalami pola nan nyaris sama. Setelah mengusulkan pinjaman alias kredit, para pensiunan kemudian menyerahkan sebagian maupun seluruh biaya pencairan kepada D dengan iming-iming investasi nan menjanjikan untung tertentu.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, membenarkan adanya dugaan pelanggaran nan dilakukan mantan pegawai tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi internal, pihak bank menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan berupa pemalsuan arsip serta pemasaran produk nan tidak pernah menjadi bagian dari jasa resmi Bank Mandiri Taspen.
“Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya dugaan pemalsuan sejumlah arsip dan surat. Selain itu, nan berkepentingan juga menawarkan produk nan sebenarnya tidak dimiliki oleh Bank Mandiri Taspen dengan menggunakan nama dan identitas perusahaan,” kata Puguh.
Ia menambahkan, mantan pegawai tersebut juga diduga membikin sejumlah blangko dan surat pernyataan atas nama pribadi nan kemudian digunakan dalam transaksi dengan nasabah.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Bank Mandiri Taspen telah menjatuhkan hukuman pemutusan hubungan kerja terhadap D sejak 1 Mei 2026. (LD)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·