Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan tetap terdapat 41,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan berstatus nonaktif. Kondisi itu disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari sinkronisasi info nan belum optimal hingga minimnya keahlian fiskal pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan personil Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Murti Utami dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Murti menyebut meski cakupan kepesertaan sudah mencapai 98,6 persen, tetap banyak peserta nan belum berstatus aktif.
“Apabila kita lihat dari kondisi saat ini, peserta aktif sebanyak 229,3 juta ialah 80,64%. Memang tetap ada peserta nan non-aktif, di situ nan tampak tunggakan sebesar 41,8 juta dan peserta non-aktif dengan tunggakan sebanyak 13,3 juta,” kata Murti.
Murti menjelaskan, nomor keaktifan tersebut sebetulnya sudah lebih baik dibanding bulan sebelumnya. Namun dia mengakui masalah kepesertaan nonaktif tetap jauh dari terselesaikan.
“Capaian tersebut sebetulnya jika hasil dari pertimbangan kami lebih baik dari bulan Maret nan lalu, lantaran bulan Maret nan lampau kepesertaan nan aktif itu baru mencapai 79,97%,” ujar Murti.
Penyebab Peserta Nonaktif
Murti lampau merinci tiga penyebab utama tingginya peserta nonaktif. Pertama adalah persoalan info nan belum beres antarkementerian dan pusat data.
“Sinkronisasi info ini tetap kami rasakan belum cukup optimal, baik di antar kementerian maupun di info center itu sendiri,” kata Murti.
Penyebab kedua adalah minimnya keahlian fiskal pemerintah daerah. Murti menyebut di tengah kebijakan rasionalisasi transfer ke daerah, anggaran untuk iuran JKN kerap tidak masuk dalam skala prioritas pemda.
“Minimnya keahlian fiskal, kita tahu ada rasionalisasi dari transfer ke wilayah dan alokasi iuran JKN ini belum menjadi sebuah prioritas dari teman-teman pemerintah daerah,” ujar Murti.
Penyebab ketiga adalah ketidakpatuhan badan upaya dalam memperbarui info kepesertaan karyawannya.
“Ketidakpatuhan dari badan upaya nan memang kita memandang mereka belum melakukan update-an info terutama jumlah pekerja, upahnya, dan gimana segmentasinya,” kata Murti.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dewas BPJS Kesehatan telah melakukan pembelaan langsung kepada sejumlah kepala wilayah dan ketua badan usaha. Hal itu dilakukan dalam kunjungan lapangan selama tiga bulan sejak jejeran Dewas dilantik pada Februari 2026.
“Dari strategi nan tadi tersebut kita memang salah satunya adalah mencoba melakukan pembelaan dan pendekatan kepada teman-teman pemda. Kami juga sudah berjumpa dengan Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapak Gubernur Sumatera Utara pada saat kami melakukan kunjungan lapangan.
“Selain itu kami juga berupaya untuk berjumpa dengan teman-teman badan upaya untuk memastikan bahwa efektivitas kepatuhan dari badan upaya di dalam melakukan apa, pembayaran iuran tersebut,” ujarnya.
Murti mengatakan, tingginya peserta nonaktif turut menekan pendapatan iuran JKN di tengah beban pembiayaan nan terus meningkat. Rasio klaim program JKN per April 2026 telah mencapai 108,7 persen, dengan aset neto BPJS Kesehatan nan tersisa hanya setara 1,54 bulan klaim.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·