Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah jurnalis mengalami dugaan intimidasi dan kekerasan oleh abdi negara kepolisian saat meliput demonstrasi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5).
Di tengah situasi ricuh antara massa tindakan dan aparat, empat wartawan dilaporkan mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan pengarsipan liputan, hingga perampasan perangkat kerja.
Salah satu korban adalah wartawan Kontributor CNN Indonesia, Dani Randi. Dani mengalami intimidasi saat berupaya menyelamatkan diri dari pusat kericuhan di area instansi gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika abdi negara memukul mundur massa, Dani berlari ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA), nan berada di seberang Kantor Gubernur Aceh.
Di letak perlindungan sementara tersebut, Dani berupaya menulis laporan perkembangan tindakan menggunakan tablet lantaran baterai telepon genggamnya habis.
Namun beberapa menit kemudian, sejumlah abdi negara berpakaian preman memasuki area rubanah untuk menyisir penduduk nan berlindung.
Dani mengaku langsung menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bekerja sebagai jurnalis. Namun, dia menyebut penjelasan itu diabaikan.
"Dari pengakuan Dani, abdi negara kemudian berupaya merampas tablet dan telepon genggam miliknya. Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata, Dani mengaku kesulitan mengenali wajah para abdi negara nan mengerumuninya," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Alat kerjanya akhirnya dikembalikan setelah salah seorang abdi negara mengenali Dani sebagai jurnalis. Meski begitu, Dani mengaku tetap dipaksa menghapus foto dan video hasil liputannya tapi dia enggan menghapus. Sehingga dia disuruh kembali keluar gedung BMA oleh aparat.
Selain Dani, 3 Jurnalis lainnya ialah Hulwa Dzakira dari Waspada.id, Helena dari RMOL Aceh dan Nora dari AJNN.net juga dipaksa oleh polwan untuk menghapus rekaman abdi negara nan memukul mundur paksa massa aksi.
Untuk itu KKJ Aceh mengutuk setiap perbuatan nan mengarah kepada kekerasan jurnalistik, seperti mengintimidasi, memaksa menghapus produk jurnalistik, dan merampas perangkat kerja, alias aksi-aksi lain nan bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, serta prinsip dari kemerdekaan pers.
"Kepolisian agar segera memulai serangkaian proses hukum, termasuk mendata siapa saja abdi negara keamanan nan terlibat atas tindak kekerasan terhadap wartawan saat meliput tindakan penolakan Pergub JKA, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum nan diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Rino.
Polisi dalami kekerasan ke wartawan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana menindaklanjuti mengenai adanya laporan kekerasan terhadap wartawan nan terjadi saat tindakan unjukrasa di Kantor Gubernur Aceh.
Andi mengatakan sudah berjumpa dan mendengar dari wartawan nan jadi korban intimidasi tersebut.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti mengenai peristiwa tersebut. Dari ketiga wartawan telah kami dengarkan apa nan dialaminya saat tindakan unjukrasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di Kantor Gubernur Aceh," kata Andi usai melakukan pertemuan dengan KKJ Aceh, Jumat (15/5).
Andi meminta maaf apa nan dialami oleh jurnalis. Menurutnya, situasi saat itu tidak terkendali lagi saat tindakan sudah mulai ricuh.
"Terkait nan diduga nan dilakukan oleh oknum polwan, walaupun dalam perihal ini pihak wartawan tidak menjelaskan identitas secara jelas, dan saya berjanji bakal menindaklanjuti disamping itu bakal mengevaluasi kembali," katanya.
Andi menyatakan juga telah mengeluarkan petunjuk dan pengarahan kepada seluruh personel untuk tidak melakukan intimidasi apapun terhadap peliput buletin seperti wartawan maupun humas lembaga alias lembaga dalam mengambil gambar saat unjuk rasa.
"Jukrah telah kami terbitkan agar seluruh personel Polresta Banda Aceh memahami keahlian rekan - rekan media," ujarnya.
Aksi ricuh pada Rabu 13 Mei
Demonstrasi nan digelar Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5), berujung ricuh setelah massa berupaya menerobos masuk untuk menuntut pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Massa menilai pergub tersebut bertentangan dengan Qanun JKA serta merugikan masyarakat lantaran dinilai membatasi akses jasa kesehatan cuma-cuma nan selama ini melangkah bagi seluruh penduduk Aceh.
Kericuhan pecah saat demonstran mencoba menembus barikade abdi negara kepolisian dan Satpol PP nan berjaga di pintu masuk instansi gubernur. Aksi saling sorong tak terhindarkan, disusul lemparan botol air mineral ke arah petugas.
Polisi kemudian mengerahkan water cannon untuk memukul mundur massa dari gerbang utama. Namun demonstran tetap memperkuat di area depan instansi gubernur dan melanjutkan orasi menolak kebijakan tersebut.
Situasi kembali memanas selepas pukul 18.00 WIB ketika massa menolak membubarkan diri. Aparat kepolisian akhirnya menembakkan gas air mata untuk membubarkan paksa aksi.
Hingga sekitar pukul 19:40 WIB, massa memperkuat di luar gerbang instansi gubernur sembari melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah petugas. Sejumlah demonstran terlihat diamankan dan dibawa ke lobi instansi gubernur.
Ambulans terlihat hilir mudik mengevakuasi peserta tindakan nan pingsan akibat paparan gas air mata.
Kericuhan kembali pecah sekitar pukul 20.10 WIB ketika abdi negara melakukan pembubaran lanjutan dan sweeping di sekitar lokasi. Dalam proses tersebut, lebih banyak pendemo nan diamankan.
Koordinator aksi, Aulia Habibi menegaskan demonstrasi dilakukan sebagai corak penolakan terhadap kebijakan nan dianggap menghapus prinsip perlindungan kesehatan menyeluruh bagi rakyat Aceh.
"Masyarakat sudah menentang. Kami meminta Pergub bermasalah itu dicabut," kata Aulia.
Ia menyebut kemarahan massa dipicu absennya Gubernur maupun Wakil Gubernur Aceh nan tidak menemui langsung demonstran untuk menjelaskan argumen publikasi pergub tersebut.
Menurut Aulia, penerapan sistem desil dalam kebijakan baru justru membikin banyak penduduk miskin kehilangan akses berobat cuma-cuma akibat persoalan info nan dinilai tidak sinkron.
"Ada penduduk miskin masuk desil 8, sehingga biaya kesehatannya tidak ditanggung pemerintah sejak pergub ini berlaku. Ini asing dan datanya amburadul," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem telah memerintahkan seluruh jejeran pemerintah untuk menerima seluruh masukan masyarakat sebagai bahan pertimbangan terhadap Pergub JKA.
"Beliau juga sudah mendapat masukan dari para ulama. Kami diinstruksikan menampung semua aspirasi masyarakat, termasuk dari para mahasiswa," kata Nurlis.
Menurut dia, gubernur mengapresiasi seluruh kritik dan saran nan disampaikan demi kepentingan rakyat Aceh.
Pemerintah Aceh menyatakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat bakal menjadi salah satu pertimbangan krusial dalam pertimbangan kebijakan JKA ke depan.
(fra/dra/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·