
Jumpa Pers Penetapan Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad
JAKARTA -Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau), Marsda TNI Daan Sulfi menegaskan, 4 tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) bisa diberikan hukuman pemecatan. Karena ancaman hukumannya mencapai 7-9 tahun lamanya.
"Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9, itu di atas 6 bulan saja sudah bisa, bisa dipecat, apalagi jika sudah lebih dari di atas 1 tahun alias 7 sampai dengan ancaman 9 tahun," ujarnya pada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Sementara itu, Kadispenau, Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI Angkatan Udara, sesuai perintah pimpinan, tidak bakal menutupi apa pun nan terjadi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad.
Masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk soal pemberian hukuman pemecatan pada para tersangka.
"Bisa dicek kelak sampai mana untuk penanganan kasusnya, perkembangannya seperti apa, kita bakal terbuka semuanya,"ujarnya.
"Nanti setelah selesai bakal dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya, apakah itu kelak mereka dipecat apa tidak, tapi intinya di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu nan paling krusial mungkin agar memberikan keadilan buat korban maupun buat keluarga," lanjutnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·