Polisi telah menetapkan empat pelaku pembunuhan terhadap lansia berjulukan Dimaris Isni Sitio (60), di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, sebagai tersangka. Para pelaku terancam balasan mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan para pelaku berinisial AFT, SL, EW, dan L dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Para pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana, serta Pasal 459 dan 458 ayat (3) KUHP," kata Hasyim saat konvensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (3/5).
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam balasan maksimal berupa pidana meninggal alias penjara seumur hidup," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya beragam perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, serta peralatan berbobot lainnya seperti jam tangan, laptop, speaker, telepon genggam, hingga duit tunai sebesar 400 dolar Singapura.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia nan digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Barang bukti nan diamankan berupa perhiasan, peralatan elektronik, kendaraan, serta duit tunai milik korban," pungkasnya.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses norma lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·