ilustrasi pelaporan 4 pengadil Tipikor Jakarta ke Bawas MA.(MI)
TIM norma terdakwa Nadiem Anwar Makarim bakal melaporkan empat pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Badan Pengawasa Mahkamah Agung (Bawas MA).
Adapun sebelumnya, empat pengadil nan meliputi Purwanto S. Abdullah, Sunoto, dan Eryusman, Mardianto, tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7).
"Para majelis pengadil ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan betul menurut fakta-fakta persidangan dan bukti nan terungkap di persidangan," ucap Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/7).
Dia menyampaikan pelaporan bakal dilakukan kemungkinan pada pekan ini alias paling lambat pekan depan. Zaid menuturkan laporan terhadap pengadil kepada KY maupun Bawas MA dibenarkan secara konstitusi lantaran keduanya merupakan lembaga nan mengawasi kode etik dan perilaku hakim.
KY maupun Bawas MA, kata dia, nantinya tidak menilai materi persidangan dan teknis yudisial. Namun andaikan memang terdapat bukti, menurutnya bisa saja dibenarkan.
Selain itu, dia mengungkapkan terdapat pula beberapa pertimbangan majelis pengadil nan dinilai tidak tepat secara kode etik untuk dijadikan dasar putusan. "Makanya kami melaporkan salah satu pengadil anggota, kenapa? Karena melakukan imparsialitas dalam proses pemeriksaan saksi, tetapi fokusnya adalah kode etiknya," tuturnya.
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan duit pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan finansial negara senilai Rp1,56 triliun. Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya nan telah divonis dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, nan saat ini tetap buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana nan diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·