Kemudian, Ari juga menyoroti beberapa perihal teknik. Pertama, putusan non-palu Komisi Yudisial terhadap Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah. Ia menyebut, tindakan ini merupakan corak pengabaian rekomendasi dari KY.
Selanjutnya, Ari menilai adanya keberpihakan pengadil Purwanto dan Sunoto, sehingga tidak melakukan sikap imparsial dalam proses peradilan tersebut.
"Ketika ada fakta-fakta nan meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi nan memberatkan malah digali sedemikian rupa," katanya.
Tak hanya itu, Ari juga menyoroti adanya kelalaian pengadil saat jalannya persidangan. Salah satunya nan tertidur ialah Eryusman.
"Kami punya bukti rekamannya. Punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan jika mereka tidur? Dan ini lantaran ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ungkap dia.
Selain itu, Kuasa Hukum Nadiem juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan majelis pengadil dalam penggunaan teori-teori norma nan dinilai tidak tepat dalam persidangan.
Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, telah dimasukan dalam laporan nan disertai bukti-bukti pendukung serta presentasi (PPT) untuk memudahkan proses penelaahan.
"Kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji bakal menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya," ucap Ari.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·