Taufik Fajar
, Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |11:03 WIB

Gas Elpiji (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah bakal memperketat penggunaan gas LPG 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran. Selama ini, masyarakat tetap bebas menggunakan gas LPG 3 kg tersebut, padahal diperuntukkan untuk orang miskin.
Berikut fakta-fakta Pertalite dan LPG 3 Kg dibatasi nan dirangkum Okezone, Sabtu (29/8/2026).
1. Pemanfaatan Data
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaiman mengatakan, PT Pertamina (Persero) berbareng seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk pemanfaatan info masyarakat nan berkuasa menggunakan gas LPG 3 kg.
"Pertamina berbareng dengan Dukcapil juga telah melakukan MoU, ini juga semua data-data bakal dilakukan penguatan-penguatan sebelum kelak kita lakukan pengaturan kepada kelas-masyarakat nan memanfaatkan LPG 3 kg tersebut," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi XII DPR RI.
2. Data Desil
Menurutnya, penerima LPG 3 kg juga bakal merujuk pada info desil di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). "(Masyarakat) kelas nan mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran, seperti desil-desilnya kelak bakal diatur tuh nan LPG. Bukan hanya nan BBM ya, LPG juga. Kita kan sudah ada info DTSEN," ujar Laode
Laode mengakui, saat ini skema subsidi terbuka untuk LPG 3 kg membikin beban anggaran menjadi lebih besar. Sebab seluruh lapisan masyarakat bisa dengan mudah menemui dan membeli gas LPG 3 kg dengan nilai subsidi. Model subsidi terbuka seperti ini juga dilakukan untuk BBM subsidi jenis pertalite.
"Jadi ini kelak bakal kita atur. nan dimaksud dengan berkarakter terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu tetap bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini kelak nan bakal kita lakukan pengaturan," tambahnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·