
4 Fakta Badan Usaha Khusus di Bawah Presiden, Bakal Gantikan SKK Migas (Foto: Bahlil/Setpres)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Badan baru ini bakal menangani sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
BUK Migas tersebut nantinya bakal berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sekaligus bakal mengganti peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pembentukan BUK Migas, Jakarta, Minggu (27/9/2026).
1. Pembentukan BUK Migas
Bahlil mengatakan, BUK Migas nan sedang disiapkan pemerintah bakal berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengatakan pembentukan BUK Migas menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas nan bakal dilakukan pemerintah berbareng DPR setelah Surat Presiden (Surpres) mengenai pembahasan RUU tersebut diterbitkan.
"Saya bakal sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi, lembaganya bakal berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 17 September 2026.
2. Formulasi Regulasi Perkuat BUK Migas
Menurut Bahlil, pemerintah sekarang tinggal mencari formulasi izin nan dapat memperkuat BUK Migas, khususnya dalam perihal perizinan. "Kita tidak pengin perizinan nan lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita," katanya.
Meski demikian, Bahlil menegaskan penguatan BUK Migas tidak bakal menghilangkan kewenangan kementerian mengenai dalam menjalankan proses perizinan sesuai ketentuan nan berlaku.
"Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," terang Bahlil.
Selain perizinan, Bahlil mengatakan BUK Migas nantinya juga bakal didorong mempunyai elastisitas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.
Fleksibilitas tersebut antara lain berangkaian dengan skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk sistem cost recovery maupun corak kerja sama lainnya nan dinilai dapat memberikan untung bagi pemerintah maupun swasta.
"Jadi ini kita tetap bakal lakukan, modelnya aja nan kita bakal dorong, sekaligus elastisitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun corak lainnya nan bisa sama-sama menguntungkan," jelasnya.
30 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·