Batam, CNN Indonesia --
Bripda Arouna Sihombing dan tiga rekannya dipecat secara tidak hormat alias (PTDH) sebagai personil Polri lewat sidang kode etik nan digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Kepri, Jum'at malam (17/4).
Bripda AS merupakan pelaku utama nan terbukti menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas di Asrama Polda Kepri pada Selasa (14/4) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan sidang menetapkan satu nama Arouna Sihombing pangkat Bripda, kedudukan Bintara Ditsamapta Polda Kepri, menjatuhkan hukuman berupa satu saksi berkarakter etika perilaku pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua hukuman nan berkarakter administratif pemberhentian dengan tidak secara hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kombes Nona Pricillia Ohei, Kabid Humas Polda Kepri dalam keterangan resminya, Jum'at malam (17/4).
Selain Bripda Arouna Sihombing, tiga rekannya ialah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi, juga dipecat secara tidak hormat sebagai personil Polri.
Sidang etik dipimpin Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, kemudian Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono selaku Wakil Ketua Komisi Etik dan Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian selaku personil Komisi.
Bripda Arouna Sihombing mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan tiga rekannya menyatakan keberatan.
Ketiga pelaku nan merasa keberatan berkuasa mengusulkan banding dalam waktu tiga hari dan kudu menyampaikan memori banding paling lambat 21 hari.
"Pelanggar kesatu ialah Arouna Sihombing pangkat Bripda Nrp 04080830, atas keputusan tersebut pelanggar menyatakan menerima dan terhadap ketiga pelanggar ialah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Alfarizi, menyatakan keberatan,"ucapnya.
Selanjutnya, keempat pelaku diserahkan ke Dirkrimum Polda Kepri untuk diproses secara pidana atas perbuatan mereka nan menghilangkan nyawa Bripda Natanael Simanungkalit.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di bilik 303 sekira Pukul 23.00 WIB, di rusunawa Polda Kepri. Para pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, nan menyebabkan hilangnya nyawa Bripda Natanael Simanungkalit.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia sumpah janji kedudukan dan alias kode etik pekerjaan kepolisian negara republik indonesia juncto pasal 8 huruf C nomor 1 dan pasal 13 huruf f perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik pekerjaan dan komisi kode etik Polri," demikian bunyi patokan tersebut.
(arp/dmi)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·