4 Anggota BAIS Segera Disidang, Andrie Yunus Belum Diperiksa

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI belum bisa memeriksa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras meskipun telah mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pemeriksaan belum bisa dilakukan lantaran argumen kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat sudah kita layangkan ke LPSK Untuk meminta keterangan dari saksi korban. Jawabannya tetap ada dengan status kesehatan," kata Aulia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

Hingga saat ini, Aulia menegaskan tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie berjumlah empat orang. Masing-masing NDP berkedudukan kapten. SL dan BHW berkedudukan letnan satu (lettu) dan ES berkedudukan sersan dua (serda).

Mereka bekerja di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI nan berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

"Empat orang, tetap tetap empat orang seperti nan saya sudah jelaskan sebelumnya," ujarnya.

Aulia mengatakan motif keempat pelaku melakukan aksinya lantaran dendam pribadi. Meski hingga saat ini muka keempat pelaku ditunjukkan, sidang bakal digelar terbuka pada 29 April sehingga media dan masyarakat bisa melihat.

"Saya pikir jika kelak sudah dijelaskan motifnya, bahwa ini pribadi dan itu kelak kita lihat disidang bakal terbuka, bisa dilihat semua kelak bakal dijelaskan di sidang," ujarnya.

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas telah diterima untuk diteliti lebih lanjut sebelum persidangan dimulai.

"Kita bakal gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan," kata Fredy.

(fra/thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional