Feby Novalius
, Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |06:04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 33.252 rekening terindikasi mengenai aktivitas gambling online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 33.252 rekening terindikasi mengenai aktivitas gambling online. Oleh lantaran itu, OJK meminta perbankan untuk segera melakukan pemblokiran.
"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, nan sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening nan terindikasi gambling online," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas terlarangan nan berakibat luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan beragam pihak, termasuk abdi negara penegak norma dan otoritas terkait, guna memastikan penanganan aktivitas gambling online dapat dilakukan secara komprehensif.
Dian menegaskan, praktik gambling online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem finansial jika tidak ditangani secara serius.
Baca Selengkapnya: OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan buletin ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·