Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Militer menjatuhkan vonis balasan penjara selama satu hingga 13 tahun kepada para terdakwa nan merupakan anggota TNI AD dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala bagian (kacab) bank berinisial MIP (37).
"Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim beranggapan bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam diktum di bawah ini setara dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, mengutip Antara, Rabu (3/6).
Dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi balasan penjara 13 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider "pembunuhan secara bersama-sama".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi balasan penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan meninggal nan dilakukan secara bersama-sama".
Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi balasan penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan meninggal nan dilakukan secara bersama-sama".
"Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Fredy.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer pada Senin (18/5), terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut balasan penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan nan telah dijalani.
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan nan telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut balasan penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI AD.
Lebih lanjut, terdakwa juga dituntut bayar tukar rugi (restitusi) kepada family korban senilai Rp5,8 miliar sebagaimana LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman info dan penilaian besaran kerugian nan diderita korban alias mahir warisnya atas peristiwa pidana nan dialami.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku mahir waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian nan dialami korban dan keluarganya.
Restitusi itu berangkaian dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana nan mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa TNI AD.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·