Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun, terdiri dari Rp 1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS alias sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut berbareng Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Perbuatan melawan norma itu meliputi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020 hingga 2022 nan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Kajian kebutuhan juga disebut tidak berasas kondisi riil pendidikan, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai gagal.
Selain itu, penyusunan nilai satuan dan alokasi anggaran disebut tidak didukung survei nan dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa pertimbangan nilai nan memadai.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana berasas Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·