3 Tentara Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara ke tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala bagian (kacab) bank M Ilham Pradipta (37). Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dalam kasus ini.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin majelis pengadil nan diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Berikut ini vonis ketiga terdakwa:

1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Selain itu, pengadil menjatuhkan balasan tambahan berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum bayar restitusi Rp 750 juta kepada family korban. Sedangkan Feri dihukum bayar restitusi Rp 500 juta kepada family Ilham.

Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sangat sadis serta meninggalkan trauma mendalam bagi family Ilham. Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI.

Sebelumnya para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (18/5). Berikut ini tuntutan mereka:

1. Serka Mochamad Nasir dituntut balasan penjara selama 12 tahun
2. Kopda Feri Herianto dituntut penjara selama 10 tahun
3. Serka Frengky Yaru dituntut balasan penjara selama 4 tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Terdakwa juga dituntut bayar tukar rugi (restitusi) kepada family korban senilai Rp 5,8 miliar.

Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia selaku mahir waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian nan dialami korban dan keluarganya. (dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News