3 Perempuan WNA Ditangkap di Bali gegara Open BO Lewat Situs Online

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga penduduk negara asing (WNA) lantaran menyalahgunakan izin tinggal. Ketiga wanita asing itu diduga menjalankan praktik prostitusi online di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan tiga WNA tersebut berasal dari Rusia dan Nigeria. Menurutnya, pengungkapan praktik prostitusi online itu berasal dari pemantauan petugas terhadap sebuah situs web nan memuat penawaran jasa seksual oleh WNA.

"Atas temuan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua letak secara bersamaan," ungkap Sakti dilansir detikBali, Senin (4/5/2026).

Sakti menjelaskan petugas Imigrasi menyisir dua letak saat operasi nan digelar pada Sabtu (2/5). Lokasi pertama adalah sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung. Di letak tersebut, petugas mengamankan dua wanita berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.

Adapun, EJN tercatat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sedangkan, ED tiba melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Keduanya masuk dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan diduga menyalahgunakannya untuk aktivitas melanggar hukum.

Berikutnya letak kedua adalah sebuah hotel di area Renon, Denpasar. Petugas mengamankan wanita Rusia berinisial AR (27) saat sedang berbareng seorang laki-laki di bilik hotel tersebut. AR nan juga berstatus pemegang ITK diketahui baru tiba di Indonesia pada 22 April lalu.

"Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke instansi imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," imbuh Sakti.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News