3 Pendaki Gunung Dukono Tewas, Penyedia Jasa Open Trip Ditetapkan Tersangka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

3 Pendaki Gunung Dukono Tewas, Penyedia Jasa Open Trip Ditetapkan Tersangka

Penyedia Jasa Open Trip ditetapkan tersangka mengenai kematian pendaki Gunung Dukono (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Polisi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan hasil gelar perkara nan didukung oleh keterangan mahir pidana telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Reza Selang (RS),” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam balasan penjara maksimal lima tahun.

“Diancam pidana penjara paling lama lima tahun alias denda Kategori V Rp500 juta,” ujarnya.

Diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara terlarangan saat Gunung Dukono meletus pada Jumat 8 Mei sekitar pukul 07.41 WIT. Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya sukses dievakuasi dalam kondisi selamat. Tim SAR lebih dulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu 9 Mei.

Pada hari ketiga pencarian, 10 Mei, tim SAR campuran menemukan dua penduduk Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com