3 Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara milik tiga pejabat Ditjen Bea Cukai tersangka kasus korupsi importasi. Ketiganya pun bakal segera disidang.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka nan dilimpahkan ke Penuntut Umum yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);

"Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka kerabat Rizal dan kawan-kawan, ialah sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap komplit dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Budi mengatakan, dengan dilimpahkannya ketiga tersangka tersebut, maka saat ini tersisa satu orang tersangka nan tetap menjalani investigasi dalam kasus ini ialah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

"Sehingga dalam perkara di Bea dan Cukai ini nan tetap berprogres di investigasi untuk tersangka BBP, ya," imbuh dia.

"Kemudian untuk tersangka nan dari sisi pemberi, PT BR, itu sudah melangkah di persidangan," pungkasnya.

Tersangka Swasta Pihak Pemberi Segera Dituntut

Sebanyak tiga terdakwa kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai telah diperiksa sebagai terdakwa. Jaksa bakal membacakan surat tuntutan untuk para terdakwa pada sidang 22 Juni 2026.

Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

"Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda alias aktivitas sidang pengajuan alias pembacaan surat tuntutan penuntut umum," ujar ketua majelis pengadil Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura.

Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(kuf/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News