3 Korporasi Divonis Bayar Rp 364,2 M Terkait Kasus Korupsi TaniHub

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi mengenai investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub divonis bayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Hakim juga menghukum ketiganya bayar duit pengganti total Rp 364.221.571.600 (364,2 miliar).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Tiga korporasi tersebut adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

"Menyatakan terdakwa korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," ujar ketua majelis pengadil Suwandi saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini vonis komplit tiga korporasi tersebut.

1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan duit pengganti sejumlah Rp 23.094.000.000 (23,094 miliar).
2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan duit pengganti sejumlah Rp 263.906.571.600 (263,9 miliar).
3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan duit pengganti sejumlah Rp 77.221.000.000 (77,2 miliar).

Vonis pengadil ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Berikut ini tuntutan komplit tiga korporasi tersebut nan digelar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/7) lalu:

1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan duit pengganti sejumlah Rp 23.094.600.000 (23,094 miliar).
2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan duit pengganti sejumlah Rp 261.520.682.144 (261,5 miliar).
3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan duit pengganti sejumlah Rp 75.288.453.164 (75,2 miliar).

(mib/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News