3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suhardiman tak sendirian. Dia ditetapkan sebagai tersangka berbareng Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan proses jual beli kedudukan nan dilakukan Suhardiman. Dia menjelaskan, pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang kedudukan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Terdapat dua orang calon. Pertama, FHD selaku Asisten I Pemkab Kuansing nan juga menjabat sebagai Plt. Sekda. Kedua, ZKN nan merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Saat itu, Suhardiman meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon nan mengikuti proses seleksi kedudukan Sekda Kuansing.

"Dalam prosesnya, hanya ZKN nan menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Taufik dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli satu mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara angsuran alias mencicil senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun.

"Dikarenakan profil finansial ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengusulkan angsuran sebesar itu, ZKN menggunakan identitas kerabat ARD selaku Direktur Utama PT MIC alias pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," ujar Taufik.

Dugaan jual beli kedudukan itu kemudian dilaporkan kepada KPK. Pada akhir Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam OTT tersebut, 5 di antaranya digelandang ke Gedung KPK. Sementara Suhardiman dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK.

Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles sekarang ditahan selama 20 hari, mulai 1 sampai 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara ZKN dan ARD selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 605 alias Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Suhardiman menjadi kepala wilayah ketiga nan terlibat jual beli kedudukan dalam setahun terakhir. Dua orang lainnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Bupati Pati Sudewo.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑