Rohman Wibowo
, Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |17:29 WIB

OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) nan memasukkan tiga emiten perbankan, ialah PT Bank Mega Tbk. (MEGA), PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA), dan PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI), ke dalam daftar saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Otoritas memastikan masuknya ketiga bank tersebut ke dalam status kepemilikan terkonsentrasi murni merupakan aspek teknis perdagangan saham di pasar modal dan tidak berakibat pada keamanan biaya pengguna maupun operasional bank sehari-hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa status HSC merupakan penanda bagi publik mengenai struktur kepemilikan saham di lantai bursa nan didominasi oleh segelintir pemegang saham pengendali.
Kendati pengelompokan ini kerap memengaruhi volatilitas transaksi saham, perihal tersebut merupakan parameter kajian investasi bagi pelaku pasar modal dan berada di luar ranah kesehatan esensial perbankan.
"Status High Shareholding Concentration (HSC) pada emiten mencerminkan kepemilikan pada saham nan relatif terkonsentrasi, di mana saham dengan status ini umumnya mempunyai potensi volatilitas nilai nan lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan nan lebih tersebar," urai Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).
OJK mengimbau agar para penanammodal ritel maupun institusional tetap bijak dalam mengalisis pergerakan saham MEGA, BINA, dan BBHI di pasar saham dengan terus memantau parameter esensial lainnya.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·