3 Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut 7,5 hingga 11,5 Tahun Penjara di Kasus Suap

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dituntut 7,5 hingga 11,5 tahun penjara di kasus suap. Jaksa menyakini para terdakwa terbukti menerima uang, peralatan mewah, dan akomodasi intermezo mengenai pengawasan di kepabeanan.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2026). Tiga eks pejabat tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

"Menuntut agar majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan tuntutan ini bukan sebagai pembalasan tapi pembelajaran untuk para terdakwa. Jaksa meminta majelis pengadil mengesampingkan sanggahan para terdakwa mengenai penerimaan dalam perkara ini.

Jaksa mengatakan para terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa gratifikasi nan diterima bukan suap. Jaksa menyakini gratifikasi dan suap itu diterima para terdakwa berangkaian dengan jabatannya.

Jaksa mengatakan terdapat kerja sama nan erat dari para terdakwa untuk menerima suap dan gratifikasi nan merupakan duit operasional tidak resmi. Penerimaan itu berasal dari pengusaha importir dan rokok nan kegiatannya berangkaian dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Rizal dan Sisprian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan Rizal dan Sisprian merusak gambaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, serta berbelitan di persidangan.

Sementara pertimbangan meringankan tuntutan Rizal dan Sisprian adalah bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, pertimbangan meringankan tuntutan Orlando adalah bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah bersikap kooperatif di persidangan dengan telah menerangkan perbuatannya sendiri, orang lain dan tindak pidana nan terjadi serta telah mengungkap peran pelaku nan lebih tinggi.

"Menetapkan lamanya penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara nan dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa.

Jaksa menyakini Rizal, Sisprian dan Orlando bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut tuntutan lengkapnya:
1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, Rizal, Sisprian dan Orlando didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7).

Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima duit sejumlah Rp 61,7 miliar dan akomodasi intermezo senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana nan saling berasosiasi sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima bingkisan alias janji, ialah telah menerima bingkisan berupa duit nan keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam corak mata duit Dollar Singapura alias SGD, dan berupa akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp 1.846.221.515 alias setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan dari duit tersebut, Rizal menerima bagian Rp 14 miliar, Sisprian menerima bagian Rp 7 miliar, dan Orlando menerima bagian Rp 4.050.000.000 (4,050 miliar), akomodasi intermezo serta peralatan mewah senilai Rp1.516.221.515 (1,5 miliar). Jaksa menyebut duit itu diberikan dengan tujuan agar peralatan impor Blueray Cargo bisa sigap keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.

"Padahal diketahui alias patut diduga bahwa bingkisan alias janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, ialah agar mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo Group lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nan bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.

Didakwa Gratifikasi

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, Orlando berbareng Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi itu senilai Rp 7,517 miliar, SGD314.755 alias setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900), USD182.800 alias setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD4.700 alias setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR8.100 alias setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414).

Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).

"Menerima gratifikasi ialah menerima duit nan seluruhnya berjumlah Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia alias setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta ialah pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya nan aktivitas usahanya berangkaian dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia nan berasosiasi dengan jabatannya dan berlawanan dengan tanggungjawab alias tugasnya," tutur jaksa.

Total keseluruhan suap dan gratifikasi nan diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando adalah duit sejumlah Rp 61.743.597.000, akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725 adalah Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).

Jaksa juga mendakwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi nan berasosiasi dengan Kepabeanan dari pengusaha importir sejumlah Rp 2,2 miliar, SGD195.000 alias setara Rp 2.711.455.500 (kurs 13.900), dan USD172.800 alias setara Rp 3.103.056.000 (kurs 17.960). Total gratifikasi tersebut sejumlah Rp 8.104.511.500 (Rp 8,1 miliar).

"Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana nan kudu dipandang sebagai tindak pidana nan berdiri sendiri menerima gratifikasi ialah menerima duit nan seluruhnya berjumlah Rp 2.290.000.000, 195.000 Dolar Singapura, 172.800 Dolar Amerika Serikat alias setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta ialah pengusaha importir serta pihak-pihak lainnya nan aktivitas usahanya berangkaian dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," ujar jaksa.

(mib/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑