3 Begal di Depok Ditangkap, Modus Ajak Kencan di Aplikasi Sesama Jenis

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tiga pelaku begal nan bertindak di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan sesama jenis berjulukan 'Hornet'.

Aksi pemalak ini bermulai dari buahpikiran pelaku berinisial AH nan membikin akun di aplikasi tersebut dengan menggunakan identitas orang lain. Setelahnya, AH mencoba mencari sekaligus melakukan profiling terhadap targetnya.

"Setelah pelaku yakin, pelaku AH membujuk berjumpa korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AH ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, wilayah sekitar wilayah makam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di letak nan telah ditentukan, dua pelaku lain ialah KA dan S sudah menunggu. Setelah korban tiba, keduanya kemudian langsung melakukan aksinya.

"Pelaku nan lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan langkah menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban, kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras kekayaan nan dimiliki oleh korban," tutur Made.

Made mengungkapkan tindakan pemalak nan dilakukan para pelaku terbilang sadis. Sebab, ada salah satu korban nan dipukuli oleh pelaku dan ditinggalkan di makam dengan kondisi pakaiannya sudah dilucuti.

"Korban akhirnya ditinggalkan hanya seorang diri di wilayah TKP dengan keadaan posisi tangan diikat dan mulut dilakban," ucap dia.

Aksi pemalak nan dilakukan pelaku ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak berwajib. Setelah diselidiki, polisi sukses menangkap ketiga pelaku di wilayah Cilodong, Depok pada Minggu (26/7).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Yakni di Cilodong pada Senin (20/7), di Kecamatan Tapos, pada Jumat (24/7) dan terakhir di Jatimulya, pada Sabtu (24/7).

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman balasan pidana maksimal 9 tahun penjara.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional