3 Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Kasus Intimidasi Dokter Icha

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Orangtua master Icha saat berada di pemakaman. Foto: kumparan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara terhadap personil DPR Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Ketiganya disanksi atas kasus pelanggaran kode etik lantaran melakukan tindakan intimidasi, tekanan verbal, dan merendahkan martabat tenaga kesehatan terhadap almarhum dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU nan digelar pada Rabu (29/7/2026). Sidang berjalan dengan pengamanan ketat dari jejeran Polres TTU.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, mengatakan putusan tersebut diambil setelah BK melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik nan diajukan family dr. Icha.

"Berdasarkan hasil sidang, ketiganya terbukti melakukan perbuatan nan tidak layak dan melanggar etika terhadap tenaga kesehatan," demikian pernyataan Hubertus.

Kementerian Kesehatan menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Icha nan bekerja di RS Leona Kefamenanu, NTT. Foto: Instagram/ @kemenkes_ri

Meski dijatuhi hukuman pemberhentian sementara dari kedudukan dan perangkat kelengkapan dewan, ketiga personil DPRD tersebut tetap memperoleh hak-hak sebagai personil majelis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Rapat paripurna berjalan tertib dengan pengamanan kepolisian nan diperketat. Aparat apalagi menyiagakan satu unit mobil water cannon sebagai langkah antisipasi andaikan terjadi gangguan keamanan.

Sidang tersebut turut dihadiri family almarhumah dr. Icha beserta tim kuasa hukum, Wakil Bupati TTU Kamillus Elu, jejeran organisasi perangkat wilayah (OPD), Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU, rekan sejawat dr. Icha, perwakilan tenaga kesehatan, tokoh agama, serta sejumlah komponen masyarakat.

Keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU ini menjadi bagian dari penegakan kode etik di lingkungan legislatif. Di sisi lain, kasus nan berangkaian dengan kematian dr. Icha juga tetap berproses di ranah norma dan ditangani oleh kepolisian.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan