3 Anggota Damkar Tewas saat Tugas, Mendagri Tito Ucapkan Belasungkawa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

3 Anggota Damkar Tewas saat Tugas, Mendagri Tito Ucapkan Belasungkawa

Mendagri Tito Karnavian/Okezone

PANGKAJENE — Tiga personil Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, meninggal bumi dalam kecelakaan saat menjalankan tugas.

Tiga petugas nan meninggal ialah Ince Irwan Nurdin selaku Danton, Rusman Hadi, dan Jamaluddin. Sementara empat personil lainnya tetap menjalani perawatan di rumah sakit, ialah Muh Insani Kamil nan menjabat Kepala Seksi Evakuasi, Muhammad Ardi, Agus, dan Haris.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengucapkan belasungkawa kepada family petugas nan gugur saat menjalankan tugas dan family nan ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

“Saya diutus Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah, kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para petugas nan telah gugur,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, saat menyambangi rumah duka, dikutip, Jumat (2/10/2026).

pemerintah

Dia menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika mobil damkar bergerak menuju letak kebakaran di wilayah Gentung. Berdasarkan laporan awal, kendaraan berupaya mendahului kendaraan di depannya.

Saat melakukan manuver, pengemudi menghadapi truk losbak nan sedang terparkir di sisi jalan sehingga kendaraan kembali diarahkan ke kanan. Dalam kondisi melaju, mobil kehilangan keseimbangan dan kemudian menabrak trotoar dan terguling dua kali.

Dalam kunjungan tersebut juga diserahkan santunan duit duka dari Mendagri sebesar Rp20 juta kepada masing-masing mahir waris. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta kepada masing-masing mahir waris. Empat petugas nan tetap menjalani perawatan juga menerima santunan masing-masing Rp5 juta.

Safrizal mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh berakhir sebagai berita duka. Sebagai lembaga pembina penyelenggaraan pemadam kebakaran di Indonesia, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bakal melakukan pertimbangan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan operasi pemadaman dan penyelamatan.

Menurut dia, pertimbangan diperlukan untuk memastikan petugas nan berada di garis depan mendapatkan perlindungan dan support sistem nan memadai ketika menjalankan tugas.

“Kita tentu tidak mau kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini kudu menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem support keselamatan petugas kudu kita lihat kembali,” kata Safrizal.

Dia mengingatkan masyarakat mengenai kedudukan kendaraan pemadam kebakaran nan sedang menjalankan tugas di jalan raya. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran nan sedang melaksanakan tugas merupakan pengguna jalan nan memperoleh kewenangan utama untuk didahulukan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑