Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berasas laporan polisi nan ditangani sejumlah Polda di wilayah Kalimantan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, sembilan tersangka korporasi tersebut terdiri atas tujuh tersangka dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
“Jumlah sementara saat ini nan sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Pipit kepada media, Rabu (14/10/2026).
Selain penegakan norma terhadap korporasi, kepolisian juga menangani perkara karhutla nan melibatkan perorangan. Hingga 13 Oktober 2026, penegakan norma terhadap perorangan telah dilakukan di 12 wilayah kepolisian daerah.
“Kami ulangi, bahwasanya penegakan norma nan dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273, nan meliputi jumlah tersangka sebanyak 223 perorangan, mencakup luasan lahan nan terbakar 5.157,89 hektar,” jelas Pipit.
Ancaman Pidana Pelaku Karhutla
Pipit menjelaskan, penegakan norma terhadap pelaku karhutla merujuk pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan mengenai pengendalian kebakaran rimba dan lahan.
Ia juga menyebut adanya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang pengendalian kebakaran rimba dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan langkah membakar.
“Melihat Permen (Peraturan Menteri), dari Keputusan Menteri Menko Polkam, Permen Nomor 6 tentang Perubahan Pembukaan Pengolahan, tentang Keputusan Deputi Penegakan Hukum ialah Kriteria Pelimpahan Penegakan Hukum atas Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup, sampai dengan PP Penilaian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Pipit.
Pipit menegaskan, penegakan norma nan dilakukan sejak Januari hingga saat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku karhutla. Menurut dia, ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.
“Sehingga ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian nan tetap mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan langkah membakar adalah perihal nan murah, nan gampang, nan efektif, itu dihilangkan,” tutur Pipit.
Ia menambahkan, karhutla menimbulkan akibat besar sehingga pihak nan bertanggung jawab kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pribadi maupun sebagai korporasi.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·