Motor Listrik MBG(Instagram/@halokrw)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa sepeda motor listrik tak bakal disita mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Diketahui, sepeda motor listrik merupakan salah satu peralatan nan nilai pengadaannya diduga di-mark up atau digelembungkan oleh tiga tersangka kasus ini, ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
“Kalau peralatan itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak bakal kami lakukan penyitaan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).
Ia mengatakan bahwa interogator hanya mengambil sampel saja, sedangkan sisanya tetap bisa terus digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
“Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di wilayah masing-masing. nan kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ucapnya.
Adapun ketiga tersangka tersebut diduga melakukan mark up harga pengadaan beberapa peralatan pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai diler alias bengkel aktif, serta terdapat mark up.
Penggelembungan nilai tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan finansial negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·