Depok - Polisi menangkap dua penjual obat terlarang berinisial MN dan SA nan berprofesi sebagai tukang jahit keliling di Pengasinan, Sawangan, Depok. Sebanyak 410 butir obat daftar G disita.
Tim Opsnal Polsek Bojongsari bergerak sigap menindaklanjuti info dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di lokasi. Pada Rabu (6/5) pukul 16.00 WIB, MN sukses ditangkap di Taman Melati, Sawangan, Depok.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua lembar obat keras jenis tramadol di dalam tas milik pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Polisi sukses menemukan peralatan bukti berupa 120 butir Tramadol dan 8 butir Trihexyphenidyl. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MN mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari pelaku lain berinisial SA.
"Tim Opsnal selanjutnya bergerak sigap dan sukses menangkap pelaku SA di Jalan Panggulan, Bedahan, saat sedang bekerja sebagai tukang jahit permak keliling," bebernya.
Dari tangan SA, ditemukan sebanyak 20 butir tramadol. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku SA di Jalan Plered RT 03 RW 08 Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok.
"Dari letak tersebut ditemukan kembali peralatan bukti berupa 300 butir tramadol dan 110 butir trihexyphenidyl. Dari keterangan pelaku SA, obat keras tersebut diperoleh dari seorang laki-laki nan dikenal dengan panggilan Bang Aca melalui sistem COD di wilayah Gandul, Cinere, Depok," tuturnya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh peralatan bukti diamankan ke Polsek Bojongsari guna proses investigasi dan pengusutan lebih lanjut.
(dvp/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·