Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani mengatakan pikir-pikir untuk banding setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 nan merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60.
"Demikian putusan nan dibacakan oleh majelis hakim. Terhadap putusan itu, para terdakwa, Penuntut Umum masing-masing punya kewenangan untuk menyatakan sikap: terima, pikir-pikir alias banding dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan diucapkan," ujar ketua majelis pengadil Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana terdakwa Hari Karyuliarto, kerabat jawab sendiri alias diserahkan kepada advokat saudara? Bagaimana jawaban saudara? Terima, pikir-pikir alias banding?" tanya hakim.
"Majelis pengadil nan terhormat, saya sudah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, saya merasa ini sebuah keputusan yang.. ," tutur Hari nan langsung dipotong hakim.
"Saudara tidak usah mengomentari putusan, kewenangan kerabat terima, pikir-pikir alias banding. Mengomentari putusan kelak ada upaya norma jika kerabat tidak terima dengan putusan," sentil hakim.
"Baik, ini sebuah keputusan nan jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum," kata Hari.
"Artinya kerabat pikir-pikir?" tanya pengadil menegaskan.
"Akan pergunakan waktu 7 hari ini," jawab dia.
Sementara itu, Yenni menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Senada dengan Hari, pihak Yenni juga menyatakan pikir-pikir. Pun begitu dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari dan Yenni dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Hari dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.
Sementara Yenni dihukum dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.
"Menetapkan masa penahanan nan telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana nan dijatuhkan," ucap hakim.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hari dihukum dengan pidana 6,5 tahun penjara dan Yenny dengan pidana 5,5 tahun penjara.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·