Jakarta -
Satreskrim Polres Sampang menetapkan dua laki-laki nan menyerang seorang kakek berinisial S (60) di Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan interogator telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka.
"Untuk kasus tersebut. Menurut interogator sudah naik ke sidik (penyidikan). Berarti sudah ada penetapan tersangka," ujar Eko dilansir detikJatim, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan kasus itu bermulai saat seorang kakek berinisial S (60) nan sedang duduk santuy di sebuah bengkel didatangi dan diserang dua orang nan membawa senjata tajam. Korban kemudian melakukan perlawanan hingga ketiganya sama-sama mengalami luka.
"Dua orang (penyerang) nan menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa carok terjadi di sebuah bengkel di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat (24/7/2026) malam. Seorang kakek berinisial S (60) terlibat duel melawan dua pria, H (44) dan HR (51), menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu diduga dipicu cekcok setelah tabrakan sepeda motor. Saat itu, S dan HR sempat berantem menggunakan kayu sebelum dilerai warga. Namun, HR kemudian menemui sepupunya, H, dan menceritakan kejadian tersebut.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(rdp/dhn)
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·