2 Pembunuh Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dua penusuk Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei resmi berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka HR namalain Hendra dan FU namalain Venix namalain AN dilakukan setelah interogator mengantongi perangkat bukti.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur , mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Dia menerangkan, penyelidikan dilakukan setelah diterimanya laporan polisi pada 19 April 2026. Polisi menggelar olah TKP, periksa saksi, dan kumpulkan bukti-bukti. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka pada 20 April 2026.

"Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat norma di instansi Ditreskrimum Polda Maluku," ucap dia.

Setelah pemeriksaan, keduanya dibawa ke RS Bhayangkara. Tes kesehatan dilakukan sebelum penahanan.

Hasilnya, mereka dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan. Kini HR dan FU mendekam di Rutan Polda Maluku.

"Kedunya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berasas surat perintah penahanan nan telah diterbitkan," ujar dia.

Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Pasal berlapis disiapkan untuk menjerat keduanya. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

"Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan bangunan norma berasas hasil investigasi nan terus berkembang," ucap dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita